Sat Resnarkoba Polres PALI Gagalkan Peredaran Sabu

Securitynews.co.id, PALI– Sat Resnarkoba Polres PALI kembali menggagalkan peredaran obat-obat terlarang Psikotropika golongan 1 jenis sabu-sabu, di wilayah Kabupaten PALI Sumatra Selatan pada Jumat (27/10/2023) kemarin.

Tak tanggung tanggung dalam waktu yang sama, setidaknya dua orang terduga pelaku Bandar dan Pengedar Narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres PALI Polda Sumsel.

Kedua terduga tersangka pelaku ini bernama Suparman (30) warga asal Dusun 4 Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi, dan Kemong (45) warga Dusun 3 Desa Beruge Darat, Kecamatan Talang Ubi PALI.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskoba Polres Pali IPTU Hamdani SH membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua terduga tersangka pelaku tersebut. ”Benar, kedua terduga tersangka pelaku ini kita tangkap di KM 57 jalan Servo dalam wilayah Desa Benuang, sekira pukul 21.00 Wib malam,” kata IPTU Hamdani kepada wartawan pada Sabtu (28/10/2023).

Dikatakan IPTU Hamdani, dari tangan terduga pelaku pengedar dan Bandar ini, pihaknya mengamankan 1 paket plastik klip bening kecil yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram.

Selain itu juga ada beberapa barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan barang bukti berupa serbuk kristal bening yang diduga sabu-sabu tersebut.

Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di km 57 jalan servo Desa Benuang sering terjadi transaksi narkotika, lalu personil Sat Res Narkoba Polres PALI langsung melakukan penyelidikan.

Setelah sampai di TKP lanjutnya, anggota melihat seorang laki laki yang sedang duduk di dalam kebun, kemudian dengan sigap anggota langsung menangkap orang tersebut yang di duga menjual narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu, yang mana barang bukti tersebut di dalam kotak rokok kosong yang berada dalam genggaman tangan kanan pria bernama Suparman tersebut. ”Pada saat diinterogasi, Suparman ini menjelaskan, jika narkotika jenis sabu itu didapat dari temannya bernama Kemong, yang mana pada saat itu Kemong ini tidak jauh dari tempat Suparman ditangkap,” jelas IPTU Hamdani.

Lalu anggota kata Kasat Reskoba, Anggota langsung menangkap Kemong yang posisinya tidak jauh dari tempat Penangkapan Suparman. ”Setelah diinterogasi Kemong ini mengakui bahwa sabu tersebut didapatnya dari seorang berinisial “P” (DPO) warga Desa Belimbing Kabupaten Muara Enim, kedua terduga tersangka pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Pali guna di lakukan proses Penyelidikan,” tandasnya.

Laporan : A. Chandra
Posting : Imam Gazali