Sat Reskrim Polres PALI Hadiri Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Tentang Restorative Justice (RJ)

Securitynews.co.id, PALI- Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) melalui Sat Reskrim menghadiri Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum tentang Restorative Justice (RJ) penyelesaian masalah (mengedepankan rasa kekeluargaan) di Gedung Arya Gayab Convention Center di Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, Senin (04/09/2023).

Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum tentang Restorative Justice (RJ) dihadiri Camat Penukal Kusteti S.E, M.M, KBO Reskrim Polres PALI IPTU M.Arafah SH, Kajari PALI diwakili Kasi Pidum Ali Kodri S.H, DPMD diwakili Kasi Pemdes A.Rahmad, Kanit Binmas Polsek P. Abab Aipda Zeni Irwanto, Kades jajaran dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Penukal.

“Tujuan kegiatan ini untuk memberikan edukasi terkait restorative justice kepada para Kepala Desa. Setidaknya ada satu persepsi, karena permasalahan hukum inikan banyak,” kata KBO Reskrim Polres PALI IPTU M.Arafah SH.

Lanjutnya, restorative justice ini memiliki aturan dan prosedurnya sendiri. Maka, Polres PALI mencoba untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya.

Sehingga untuk permasalahan hukum di tengah masyarakat, mampu menempuh jalur restorative justice dengan aturan dan prosedur yang benar.

Laporan : A. Chandra
Editing : Imam Gazali