Sat Reskoba Polres PALI Amankan Sabu dan Belasan Pil Ekstasi

Securitynews.co.id, PALI- Sebanyak 1,80 garam serbuk kristal bening yang diduga sabu-sabu, dan 15 butir pil diduga Narkotika jenis ekstasi diamankan Sat Reskoba Polres PALI Polda Sumsel pada hari Sabtu malam (22/7/2023) kemarin.

Barang haram ini didapat dari seorang pria bernama Pirlandia (39) yang diketahui merupakan warga Jalan Perumnas Griya Mutia Blok A No.4 Lk.1 Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Banyuasin.

Terduga pelaku pengedar ini diamankan saat tengah berada dalam sebuah pondok di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal Abab, yang diduga sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi narkoba itu.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH, didampingi Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar sabu itu.

Menurutnya, berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang akan mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Penukal Abab, tepatnya di Desa Air Itam Timur, Kabupaten PALI.

Mendapatkan informasi itu, Kapolsek Penukal Abab langsung berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres PALI untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang didapat dari masyarakat tersebut. “Ternyata benar, pada Sabtu malam sekira pukul 21.30 WIB, terduga pelaku ini sedang berada di sebuah pondok sedang menunggu pembeli,” kata IPTU Hamdani kepada wartawan pada Selasa (25/7/2023).

Setelah itu lanjutnya, personel gabungan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku ini, dari badan pria tersebut ditemukan satu buah dompet yang berisikan Narkoba. “Dalam dompet itu terdapat 1 plastik klip bening berisikan 8 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 plastik klip bening berisikan 15 butir diduga Narkotika jenis Pil Exstasi,” jelas Kasat Narkoba Polres PALI.

Selain itu dari kantong celana sebelah kiri pria ini, polisi menemukan potongan pipet/skop warna pink yang diduga kuat berkaitan dengan Narkoba yang akan diedarkan di Wilayah Kecamatan Penukal Abab. “Setelah itu barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Polsek Penukal Abab, selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Pali guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut,” tandasnya mewakili Kapolres PALI.

Laporan : A. Chandra
Editing : Imam Gazali