Sat Reskoba Polres PALI Amankan Pemakai Sabu

Securitynews.co.id, PALI- Satu lagi seorang terduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan obat-obatan terlarang Psikotropika golongan dua (2) jenis sabu-sabu diamankan Sat Reskoba Polres PALI pada Selasa (27/6/2023).

Diketahui terduga tersangka bernama Akbar Tanjung Saputra (23 yang merupakan warga Komplek Kantor Camat Lama RT 010 RW 003 Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Dia ditangkap sekira pukul 11.30 WIB, di pinggir jalan di depan Toko Intan, atas Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 51 /VI/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL,tanggal 27 Juni 2023.

Dari tangan pria pengangguran ini Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa kristal-kristal bening diduga Narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat Bruto : 0,17 gram.

Selain itu juga Sat Reskoba Polres PALI ikut mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 warna putih tanpa nomor polisi dan1 (satu) unit handphone merk REALME warna biru.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres PALI, IPTU Hamdani SH, menjelaskan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku ini.

Menurutnya, penangkapan terhadap terduga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor. “Berdasarkan informasi tersebut, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyisiran, setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) anggota melihat seseorang menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri tersebut. Kita lakukan pemberhentian, lalu di lakukan penggeledahan, dari hasil pengeledahan itu ditemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening yang digenggam di tangan. Terduga pelaku ini mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya, selanjutnya pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolres PALI guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Laporan : A. Chandra
Editing : Imam Gazali