Securitynews.co.id, PALEMBANG- Mungkin sebagian masyarakat belum mengetahui bahwa di daerah Celentang ada Kantor Samsat Palembang IV, yang bisa digunakan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Samsat Palembang IV ini ada di Jalan Brigjen Hasan Kasim nomor 23-24 Ruko Komplek Basilica.
Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Badan (UPTB) Samsat Palembang IV, Derga Karenza mengatakan, Samsat Palembang IV ini mencakup lima kecamatan seperti Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Kecamatan IT III, Kecamatan Kalidoni, Kecamatan Sematang Borang dan Kecematan Sako.
“Untuk jadwal pelayanan Samsat Palembang IV yaitu hari Senin-Jumat mulai pukul 08.00-15.00 WIB dan hari Sabtu mulai pukul 08.00-12.00 WIB,” ungkapnya, Rabu (6/10/2021).
Dijelaskan Derga, jumlah pembebasan beban bunga PKB dan BBNKB per tanggal 5 oktober 2021 di Samsat IV Palembang jumlah Unit 736, penetapan PKB 849,344,900 penetapan BBNKB 257,315,500 jumlah 1,106,660,400 jumlah unit 736 pembebasan PKB 386,931,325 BBNKB 3,108,000 Jumlah 390,039,325.
Pencapaian target ini dikarenakan antusiasme masyarakat untuk membayar pajak saat berjalannya program pemutihan denda administrasi. Pencapaian target tersebut tidak lepas dari usaha sosialisasi yang dilakukan selama ini.
Samsat IV adalah samsat yang pertama yang ada pelayanan nontunainya seperti mesin EDC, QRIS, lTC, e- DEMPO, serta pelayanan khusus buat kaum disabilitas. Yaitu pelayanan SIPEMIKAT dan di setiap Hari Jumat samsat IV Palembang menyediakan makan gratis untuk wajib pajaknya yaitu Jumat Barokah. Pelayanan nontunai ini hanya bisa digunakan untuk transaksi pembayaran pajak tahunan saja.
Dia berharap sebelum berakhirnya penghapusan denda pajak ini, bagi wajib pajak yang ada di Kota Palembang bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar PKB.
Laporan : Wiwin
Posting : Imam Ghazali