Securitynews.co.id, PALI- Setelah bekerja keras di siang hari, membuat Edwin Sahidaya Tula Bin Wahman (21) warga Dusun I Desa Pengabuan Timur Kecamatan Abab Kabupaten Pali tertidur dengan pulasnya, sehingga tanpa ia sadari rumahnya telah dimasuki garong.
Hal ini diketahui setelah ia dibangunkan oleh tetangganya, yang memberitahukan bahwa ada seseorang memasuki rumahnya, pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 diketahui sekira pukul 08.30 Wib yang lalu.
“Saat terbangun, saya melihat pelaku yang saya kenal yaitu ES Bin WH (25) namun pelaku langsung kabur setelah melihat saya, kemudian saya mengecek isi rumah dan didapati 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y17 warna mineral blue RAM 4GB + 128GB, dengan nomor IME1: 866440041887150, IME2: 866440041887143, 30 (tiga puluh) unit jam tangan dan 1 (satu) unit mesin las listrik sudah tidak ada lagi,” ujar pelapor.
Setelah itu pelapor langsung membuat laporan ke Polsek Penukal Abab untuk diproses lebih lanjut, dan atas kejadian itu diperkirakan pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan,S.H, membenarkan telah menerima laporan dari pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan.
“Betul, kami telah menerima laporan Polisi dengan nomor LP/B/ 61 /VIII/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 31 Agustus 2023 ,dengan waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 diketahui sekira pukul 08.30 Wib, dan bertempat kejadian perkaranya di rumah pelapor EDWIN SAHIDAYA TULA Bin WAHMAN yang beralamat di Dusun I Desa Pengabuan Timur Kecamatan Abab Kabupaten Pali,” jelas Kapolsek Penukal Abab mewakili Kapolres PALI.
Selanjutnya, setelah menerima laporan dari pelapor, langsung diadakan penyelidikan tentang keberadaan terduga pelaku.
Berkat sinergitas dan peran aktif dari masyarak, akhinya keberadaan terduga pelaku pencurian ini bisa diketahui, kemudian pejabat Kepolisian nomor satu di jajaran Polsek Penukal Abab ini,langsung memberikan perintah kepada Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah, S.H beserta Team Srigala untuk memimpin penangkapan terduga pelaku berinisial ES. “Berawal dari informasi masyarakat bahwa terduga berinisial ES Bin WH sedang berada dirumahnya,yang beralamat di Desa Pengabuan Timur,kemudian Kanit Reskrim beserta anggota saya bersama Team Srigala langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya dengan tanpa perlawanan, kemudian pelaku kita amankan ke Kapolsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kanit Reskrim Penukal Abab yang notabone telah piawai mengemban tugas di bidang Reserse Kriminal ini.
Untuk diketahui bersama Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas,1 (satu) kotak Handphone merk Vivo Y17 warna mineral blue RAM 4GB + 128GB, dengan nomor IME1: 866440041887150, IME2: 866440041887143.
Laporan : A. Chandra
Editing : Imam Gazali