Securitynews.co.id, SIDOARJO- Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan dengan 18 stakeholder, Senin (13/2). Bertempat di aula, kegiatan penandatanganan kerjasama ini merupakan salah satu bentuk sinergitas dan wujud nyata penyamaan persepsi dan pandangan dalam hal pemberian layanan dan keamanan ketertiban di Rutan Perempuan Surabaya.
Kepala Rutan Perempuan Surabaya, Amiek Diyah Ambarwati dalam sambutannya mengatakan acara penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah sebagai bentuk implementasi dari salah satu tata nilai PASTI Kemenkumham yaitu sinergi. Dikatakan Amiek bahwa dalam melaksanakan fungsi Pemasyarakatan tidak dapat berjalan sendiri, diperlukan dukungan, baik itu dukungan secara moril maupun materil terutama dari para stakeholder. “Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada stakeholder yang telah membantu dan mendukung setiap kegiatan pembinaan serta keamanan ketertiban di Rutan Perempuan Surabaya. Saya berharap semoga sinergitas antara ini dapat terus terjalin dengan baik,” ujar Amiek dalam sambutannya.
Secara bergantian, para stakeholder mulai dari aparat penegak hukum terkait yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, kemudian pihak Koramil dan berbagai lembaga sosial yang melaksanakan pembinaan di Rutan, melakukan penanda-tanganan perjanjian kerja sama di hadapan Kepala Rutan, Amiek Diyah Ambarwati.
Bentuk kerja sama dengan berbagai stakeholder tersebut sangat luas, seperti dengan Pengadilan mengenai penetapan putusan pengadilan, penetapan masa tahanan, dengan Koramil terkait bantuan pengamanan Rutan, pembinaan pegawai, kemudian dengan Polres mengenai penanganan situasi kontijensi, kontrol keamanan, dan pengawalan ketika ada kegiatan mutasi narapidana.
Kemudian dengan dengan Kejaksaan terkait surat perintah penahanan, surat perpanjangan penahanan, dengan BNNK terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, pelaksanaan tes uji narkoba, serta dengan berbagai yayasan terkait pembinaan di bidang kerohanian bagi warga binaan.
Adapun 17 stakeholder tersebut adalah : 1. Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya 2. Kepolisian Resor Tanjung Perak 3. Kejaksaan Negeri Surabaya 4. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak 5. Pengadilan Negeri Surabaya 6. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sidoarjo 7. Kepolisian Sektor Porong 8. Komando Rayon Militer 04 Porong 9. Yayasan Dana Sosial Al-Falah 10. Majelis Taklim Istiqomah 11. Yayasan Berkat Efesus Sejahtera 12. Yayasan Indonesia Bangkit Bersinar 13. Yayasan Hope In Grace 14. Yayasan Pondok Kasih 15. Yayasan Murid Kristus 16. Gereja Harvest Ministry 17. Yayasan Anugerah Sejahtera Indonesia 18. Yayasan Jesus Christ’s Mission.
Laporan : Redho
Editing : Imam Gazali