Securitynews.co.id, PALEMBANG- Lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia akhir-akhir ini memberikan dampak yang luas bagi seluruh kalangan masyarakat. Semua kelompok usia bisa mengalami gejala yang berat, bahkan fatalitas saat terinfeksi COVID-19, termasuk di antaranya anak-anak.
Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran percepatan vaksinasi COVID-19 tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak-Anak.
Rumah Sakit Umum Pusat dr. Mohammad Hoesin Palembang Sabtu (7/8) melaksanakan vaksinasi dosis kedua bagi anak dan masyarakat umum di Graha Eksekutif RSMH Palembang.
Vaksinasi hari ini hanya berlaku untuk anak-anak dan masyarakat umum yang telah divaksin pertama pada tanggal 10 Juli 2021 lalu di RSMH Palembang.
Lebih dari 1220 peserta vaksin (masyarakat umum dan anak anak) yang divaksin. Selama pelaksanaan Vaksinasi menerapkan protokol kesehatan dan melewati beberapa prosedur di antaranya adalah pendaftaran ulang, pengecekan kesehatan berupa tensi darah, suhu badan & wawancara dokter terkait gejala yang dirasakan pada vaksinani sebelumnya.
Jika peserta vaksin telah melewati beberapa tahap tersebut, maka vaksinasi dapat segera dilakukan dan setelahnya wajib berada pada ruang observasi selama 30 menit untuk menanti bilamana ada gejala yang cukup serius dan akan diperbolehkan pulang.
Tingginya antusiasme dari masyarakat untuk mengikuti vaksinasi serta semangat semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan vaksinasi ini berkoordinasi dan berkolaborasi dengan baik serta bekerja keras dengan sepenuh hati untuk memberikan vaksin kepada masyarakat sehingga pelaksanaan vaksinasi berjalan lancar, tertib, dan terkendali.
Laporan : Wiwin/Rilis
Posting : Imam Ghazali







