Securitynews.co.id, LAHAT- Anggota DPRD Provinsi Sumsel Dapil VII meliputi Kabupaten Lahat, Kota Pagaralam, dan Kabupaten 4 Lawang adalah merupakan anggota Komisi V pada Jumat penuh barokah mendengarkan Curhatan Gura TK Paud 13 Kecamatan meliputi Himpaudi Kecamatan Pagun, Himpaudi Kecamatan Lahat, Himpaudi Kecamatan Gumay Ulu, Himpaudi Kecamatan Merapi Barat, Himpaudi Kecamatan Merapi Selatan, Himpaudi Kecamatan Merapi Timur, Himpaudi Kecamatan Kikim Timur, Himpaudi Kecamatan Kikim Barat, Himpaudi Kecamatan Kikim Selatan, Himpaudi Kecamatan Mulak Sebingkai, Himpaudi Kecamatan Tanjung Tebat, Himpaudi Kecamatan Pulau Pinang, dan Himpaudi Gumay Talang. Bertempat di Lapangan SKB Lahat (14/2/25).
Curhat dan keluarga kesah ini terangkum pada Reses (menjaring aspirasi masyarakat secara optimal, sehingga pokok pikiran dewan benar-benar merupakan representasi kebutuhan riil masyarakat) pada Masa sidang II tahun 2025. Kegiatan dihadiri Rahardian Ketua Pelaksana, Lasmini SPd Ketua Himpaudi Kabupaten Lahat, Kartina Mariani Wk Ketua Himpaudi, Erna Listiana SPd sekretaris, Rozi Apriadi SAg.
Tampak kontras dan tanya jawab dan koordinasi antara Kiky Subagio dengan tenaga Himpaudi yang hadir. Menurut Kiky Subagio bahwa Reses ini dilakukan mulai tanggal 10-17 Februari tahun 2025. Adapun kegiatan Reses pada hari ini bertemu dengan Tim PAUD Himpaudi Kabupaten Lahat. Kami mendengar beberapa aspirasi yang disampaikan terkait dengan sarana dan prasarana PAUD kemudian regulasi PAUD aturan-aturan yang belum tersampaikan atau belum dilaksanakan oleh pemerintah baik daerah maupun pemerintah desa. ‘’Selain itu juga kesejahteraan guru-guru PAUD yang masih sangat minim dibanding dengan kabupaten kota yang lain dan aspirasi ini akan kami bawa sebagai laporan resep didampil kami dan kami sampaikan lembaga DPRD terutama dapil VII yang akan diteruskan ke pemerintah Provinsi Sumatra Selatan. Mudah-mudahan apa yang kami perjuangkan ini bisa berhasil, bisa diakomodir oleh pemerintah daerah sesuai dengan aturan regulasi yang ada bahwasannya PAUD itu memang diatur melalui pemerintah pusat. Lalu pemerintah provinsi kemudian langsung disalurkan ke tempat tujuan hal ini sudah diatur sesuai dengan undang-undang pendidikan yang berkaitan dengan pendidikan usia dini itu mungkin kegiatan hari ini,” jelas Anggota Partai Demokrat itu.
Laporan : Novita
Posting : Imam Gazali