Securitynews.co.id, PALEMBANG – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Jumat (29/09/23).
Kedatangan mereka sebagai buntut adanya dugaan aksi penghadangan disertai pengancaman oleh sejumlah oknum terhadap kendaran operasional tambang di areal IUP PT Gorby Putra Utama (PT. GPU) beberapa waktu yang lalu.
Menurut koordinator aksi, Dedy Irawan dalam orasinya menyampaikan atas perbuatan tersebut diduga melanggar hukum dan sudah tidak dapat ditolerir lagi. Karena berdampak terhentinya aktivitas tambang milik PT GPU serta akan berimbas pada penghasilan para pekerja dan mitra kerja PT GPU.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Gubernur Sumsel untuk memperhatikan nasib tenaga kerja PT. GPU yang berjumlah ribuan orang beserta sopir angkutan tambang yang bekerja untuk keluarga dan anak serta istri. “Kami meminta dan mendesak Gubenur Sumsel untuk berpihak pada kebenaran dan konstitusi serta memperhatikan nasib ribuan tenaga kerja yang dikhawatirkan akan terancam kehilangan mata pencarian terutama yang bekerja di sektor pertambangan di wilayah Musi Rawas Utara (Muratara) dan Musi Banyuasin (Muba),” ungkap dia.
Dirinya juga meminta Gubenur Sumsel untuk menjamin kelangsungan sektor pertambangan batu bara dan angkutan tambang yang berada di wilayah Muratara dan Muba dikarenakan sektor tambang sangat membantu perekonomian dan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan perusahaan pertambangan. “Kami berharap kepada Gubenur Sumsel agar tidak terpengaruh atas isu yang sengaja diciptakan oleh oknum mengatasnamakan suatu organisasi masyarakat yang patut kami adanya udang di balik batu di balik itu semua. Bahkan patut kami duga adanya pesanan dari salah satu perusahaan, guna menghentikan aktivitas tambang dan jalan tambang Atlas Group. Atas dasar tersebut, kami yakin dan percaya Gubernur Sumsel untuk membela nasib ribuan buruh yang menggantungkan hidup kami atas pekerjaan di sektor tambang,” jelasnya.
Dedi mengimbau kepada seluruh masyarakat di Muratara dan Muba untuk tidak mudah diprovokasi atau diperbudak dan diperalat oleh pihak-pihak demi keuntungan tertentu. “Kepada oknum-oknum ormas dan LSM yang berada di Muratara dan Muba jangan mau diperbudak dan diperalat oleh pihak-pihak yang nantinya berdampak pada hancurmya pekerjaan para pekerja yang mencari nafkah di sektor tambang,” imbuhnya.
Sementara itu, koordinator lapangan, Angga Saputra menambahkan terkait dengan adanya aksi penghadangan dan disertai dengan pengancaman terhadap kendaran operasional tambang di areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gorby Putra Utama (PT. GPU), pihaknya mendesak Kapolda Sumsel untuk menidak tegas terkait dugaan tersebut.
“Kami mendesak Kapolda Sumsel untuk menindak tegas seluruh dugaan tindak pidana, baik pidana umum maupun pidana khusus yang Menganggu dan/atau bermaksud untuk menutup kegiatan tambang dan jalan tambang Atlas Group di wilayah Kabupaten Muratara dan Kabupaten Musi Banyusin,” tegasnya.
Selain itu, Angga juga meminta kepada Presiden RI untuk memastikan kembali kegiatan pertambangan PT GPU dapat berjalan kembali. Karena hal ini menyangkut dengan nasib ribuan orang pekerja/karyawan/buruh/sopir dan mitra PT GPU sendiri. “Kami meminta pengawalan khusus Kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk memastikan Kembali Kegiatan Pertambangan PT GPU dapat Berjalan Kembali. Karena Menyangkut nasib ribuan orang pekerja/ karyawan/ buruh/ sopir dan mitra PT GPU,” pintanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta keadilan hukum untuk adanya tindakan tegas dari Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Menkopolhukam, Kapolda Sumsel, Gubernur Sumsel, Bupati Muratara, Bupati Muba dan Kapolres Muratara untuk menegakkan konstitusi mematuhi dan implementasi secara total Permendagri No. 76 Tahun 2014 tentang batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas). “Kami mendesak segera lakukan evalusi dan mencabut seluruh Perizinan PT SKB serta menindak tegas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT SKB, baik tidak pidana umum maupun tindak pidana khusus,” ujarnya.
Bahkan bukan hanya itu, Angga juga menjelaskan bahwa pihaknya meminta kepada Gubernur Sumsel untuk memeriksa dan/atau meneliti semua perizinan PT. SKB sabagai syarat terbitnya HGU dan/atau mengkaji kesalahan prosedur dan cacat administrasi Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. SKB. “Hal itu, karena telah dicabut berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 1/Pbt/ KEM-ATR/ BPN/ VI/ 2023 tentang Pembatalan Surat Keputusan menteri ATR/BPN Nomor : 83/HGU/KEM-ATR/BPN/XI/2021 tanggal 4 November 2021 dan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 0016/MUBA Atas Nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia berkedudukan di Palembang Seluas 3.859,70 Ha terletak di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan, karena Cacat Administrasi dan Telah dicabut BPN untuk selajutnya status tanah dikembalikan ke Negara,” jelasnya.
“Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, maka kami akan datang kembali bersama ribuan buruh, sopir angkutan tambang dan semua kelompok yang peduli dengan kepentingan pekerja tambang,” tandas Angga.
Aksi unjuk rasa ini diterima oleh Gubernur Sumsel, H Herman Deru diwakili oleh Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah, ST., M.Si., mengatakan bahwa dirinya sangat sepakat dan setuju dengan apa yang rekan-rekan perjuangan ini. “Terkait dengan aspirasi yang di sampaikan dalam unjuk rasa ini, saya yakin pasti akan di dengarkan oleh Gubenur Sumsel,” katanya.
Namun, lanjut dia, tuntutan aspirasi ini tidak mungkin dapat diselesaikan di tengah lapangan seperti ini tetapi harus dibawa ke forum yang lebih besar dengan melibatkan semua pihak terkait untuk membahasnya agar tidak ada para pihak yang merasa tidak mendapatkan keadilan. “Oleh karena itu, semua aspirasi yang telah disampaikan baik secara tertulis maupun lisan ini akan kami sampaikan kepada Bapak Gubenur Sumsel,” tegasnya.
Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Bapak Gubernur tinggal menghitung hari ini, maka dirinya mengatakan bahwa akan meneruskan aspirasi ini ke Pejabat (PJ) Gubenur Sumsel yang akan melanjutkan kepemimpinan Gubernur Herman Deru. “Kami selaku Pemerintah akan tegak lurus dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Laporan : Wi2n
Editing : Imam Gazali