Securitynews.co.id, MUSIRAWAS- Meski saat ini Kabupaten Musi Rawas sudah zero/nol kasus Covid-19, namun Wakil Bupati Hj Suwarti Burlian tak ingin Gugus Tugas Covid-19 beserta jajaran dinas terkait Kabupaten Musi Rawas sedikit pun lengah dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kita tak ingin penyebaran Virus Corona ini kembali menyebar di wilayah Kabupaten Musirawas. Maka dari itu kita semua harus terus bekerja sama dalam memutuskan mata rantai Covid-19,” tegas Wakil Bupati saat memimpin rapat staf Pemkab Mura, Senin (13/7).
Tak hanya itu, Wakil Bupati Hj Suwarti Burlian juga mendengarkan laporan perkembangan penanganan Covid-19 dari Dinas Kesehatan, evaluasi bantuan dari Dinas Sosial, dan pelaksanaan pendidikan di sekolah oleh Dinas Pendidikan Mura.
Di kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Mura H Irwan Evendi mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran kepada Korwas, Korwil, Pengawas, PLS, dan Kepala Sekolah yang ada di Mura. Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Sumsel (Gubsum), No.042/se/Disdik/2020 dan Izin Bupati No.421.9/0207/Disdik/2020, telah disampaikan terkait dengan status Kabupaten Musi Rawas dan ada 6 point’ pada edaran tersebut.
“Enam point itu, pertama, TK/PAUD/SD/SMP tidak diperkenankan mengadakan pembelajaran tatap muka, kecuali 1 hari pada masa pengenalan lingkungan sekolah. Kedua, pembelajaran pada jenjang TK/PAUD/SD/SMP menggunakan moda daring dan luring atau kombinasi keduanya,” ujar Kadisdik.
Selanjutnya point ketiga, pembelajaran dilaksanakan oleh guru dari sekolah, work for home (WFH) tidak diizinkan kecuali untuk PTK dengan kondisi sesuai edaran Bupati tentang tatanan menuju new normal. Keempat, moda pembelajaran home visit TK/PAUD/SD/SMP diperkenankan, menggunakan rumah penduduk sebagai titik kumpul beberapa siswa dengan selalu mengikuti protokol kesehatan untuk wilayah tertentu. (rompok, talang, akses internet terbatas, menyeberang sungai tanpa jembatan permanen).
Kemudian point kelima, moda pembelajaran luring guru dan siswa SD/SMP dapat bertemu untuk memberi dan menerima batasan-batasan pembelajaran serta untuk memastikan kemajuan siswa dengan waktu yang tidak bersamaan satu dengan yang lainnya durasi kurang dari 1 jam bagi siswa kelas rendah didampingi oleh orang tua atau walinya.
“Terakhir yang keenam, Satuan Pendidikan agar menyosialisasikan kebijakannya kepada stakeholders dan warganya untuk meminimalisir kesalahpahaman terkait dengan informasi yang sering berubah,” tegas Kadisdik H Irwan Evendi.
Laporan : Rudi Tanjung
Editor/Posting : Imam Ghazali