Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Sumsel Tahun 2020

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Pembukaan Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Sumsel Tahun 2020, dilaksanakan di Dinning Hall Jakabaring Sport City Palembang, Jumat (28/ Februari/2020) pagi.

Pemerintah Pusat telah menganggarkan dana sedikitnya Rp 72 triliun untuk pembangunan dan pengembangan 72.953 desa yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Dari dana tersebut, Rp 2,71 triliun dikucurkan untuk 2.583 desa yang ada di Sumsel.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyaluran dana desa tetap dibagi dalam tiga tahap selama satu tahun seperti tahun sebelumnya. Hanya saja, dana yang disalurkan saat ini lebih besar dari dana tahun. Dimana tahap I dan II diberikan masing-masing sebanyak 40 persen dari dana yang yang sudah dianggarkan untuk tiap provinsi. Sedangkan tahap III diberikan sebanyak 20 persen.

“Tahap I sendiri saat ini masih berlangsung, sejauh ini dana desa tahap I yang telah disalurkan ke sejumlah desa di Indonesia mencapai Rp 1,9 triliun,” ucapnya.

Perubahan aturan ini diketahui tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205 tahun 2019 tentang tentang Pengelolaan Dana Desa.

Menurut Sri, berubahnya besaran pencairan tahap I dana desa bertujuan untuk memaksimalkan kemampuan desa tersebut dalam melakukan program kerjanya. Namun, dalam hal pengawasan akan dibuat lebih simpel tetapi efektif agar tetap bisa dipertanggungjawabkan.

“Jumlah penyalurannya kita naikkan supaya program desa untuk melakukan pengembangan daerah bisa lebih cepat dilakukan namun tetap harus akuntabel,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak agar semua pihak termasuk juga pemerintah daerah turut melakukan pengawasan penggunaan dana desa tersebut.

“Dana desa ini harus segera digunakan untuk pengembangan desa, jangan ditumpuk dan dipindah rekening untuk di depositokan atau mencari keuntungan pribadi. Untuk itulah, kami dari kementerian keuangan, kemendagri, Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal bersinergi agar dalam penggunaannya tepat sasaran,” tegasnya.

Ia pun memastikan, jika saat ini pemerintah pusat juga telah memberikan pendapatan tetap untuk seluruh aparat desa.

“Penghasilan tetap untuk aparat desa ini setara dengan gaji pokok Aparatur Sipil Negara Golongan 2a. Penghasilan itu diberikan dengan harapan aparat desa terhindar dari penyalahgunaan dana desa yang dikucurkan pemerintah,” katanya.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar meminta agar penggunaan dana desa bisa sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan Kemendesa.

“Sasaran utama dana desa ini adalah untuk transformasi ekonomi pedesaan dan edukasi SDM pedesaan,” ucap Halim.

Ia menuturkan, transformasi ekonomi pedesaan yakni meningkatkan pembangunan dan pengembangan infrastruktur seperti jalan dan jembatan sehingga memudahkan aktivitas masyarakat dan perekonomian semakin meningkat. Sedangkan edukasi SDM pedesaan yakni meningkatkan pendidikan dan kesehatan masyarakat.

“Dana desa yang cair gunakan sesuai edaran Kemendesa yakni padat karya tunai desa agar perekonomian desa menggeliat, sedangkan untuk desa yang telah mandiri dan maju ia meminta agar menggunakan nontunai, ” bebernya.

“Untuk desa yang sudah ada internet sebaiknya menggunakan nontunai. Agar transkasi keluar masuknya uang jelas. Saya harapkan setiap desa Sumsel menjadi contoh untuk desa di luar,” sambungnya.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri H. Tito Karnavian mengungkapkan, dalam penggunaannya dana desa akan menjadi lebih efektif jika diawasi seluruh perangkat pemerintah daerah. Terlebih, setiap tahun dana desa ini mengalami peningkatan, termasuk tahun ini yang mengalami peningkatan sebesar Rp 2 triliun dari tahun 2019 yang hanya Rp 70 triliun menjadi Rp 72 triliun pada tahun 2020 ini.

“Kemendagri juga akan melakukannya karena pengawasan internal penggunaan keuangan itu adalah Kemendagri,” ucapnya.

Ia juga meminta, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri turut andil memberikan pembinaan kepada kepala desa dan perangkatnya agar penggunaan dana desa tidak cacat administrasi sehingga menyebabkan kepala desa maupun perangkatnya terjerat hukum.

“Saya juga meminta BPSDM agar memberikan pelatihan untuk kepala desa yang mungkin kurang paham mekanisme administrasi pemerintahan, administrasi keuangan. Karena jika ada masalah administrasi mereka akan diperiksa lalu terjerat hukum. Jadi tolong semua pihak termasuk Polri, Kejaksaan dan lainnya turut membantu memberikan edukasi yang masif,” tuturnya.

Soal mekanisme penyaluran dana desa yang saat ini diterapkan saat ini, diyakini Tito juga mampu memotong rantai birokrasi sehingga lebih efektif, dan efisien.

“Agar tidak ada hambatan birokrasi, memotong birokrasi. Kalau lewat provinsi, kabupaten/kota, panjang, potong langsung ke desa mulai tahun ini dan diserahkan. Sehingga keinginan presiden agar dana itu tepat sasaran, betul-betul bisa membuat desa itu bangkit mandiri bisa direalisasikan,” paparnya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel H. Herman Deru meyakini, jika aturan yang telah dibuat tiga kementerian terhadap mekanisme penyaluran dana desa tersebut dapat semakin mempercepat pengembangan desa.

Ia juga mendorong kesejahteraan masyarakat desa di Sumsel dengan berpedoman pada aturan tersebut.

“Termasuk juga hal pengawasan penggunaan dana desa ini. Saya tentu sepakat dengan mekanisme tersebut karena dapat mempercepat pengembangan desa dan meminimalisir penyalahgunaan dana desa,” terangnya.

Hanya saja, dia meminta agar Kepala Desa tidak hanya diberikan penghasilan tetap, namun juga diberikan biaya operasional.

“Kepala desa ini juga merupakan pejabat politik yang ada di desa. Namun saat ini mereka (kepala desa) tidak diberikan dana opersional. Ini mungkin harus kita fikirkan juga agar kepala desa ini tidak menggunakan dana desa untuk operasional,” pintanya.

Dia juga menjamin pemerintah daerah dan perangkatnya akan melakukan pengawasan sehingga dana desa yang jumlahnya tidak sedikit itu memang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Tentu kita juga akan mengawasi. Ini komitmen kita bersama sehingga dalam pelaksanaannya dana desa ini tepat sasaran. Hal ini juga upaya kita untuk menekan angka kemiskinan,” pungkasnya.

Laporan : Mita
Editor/Posting : Imam Ghazali