Puluhan Massa DPP LAAGI Lakukan Aksi Demo ke Pemkab Muba

Securitynews.com, PALEMBANG- Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Pusat Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) melakukan aksi demo di Pemkab Muba, Rabu (1/3/2023). Mereka menuntut Pemkab Muba agar memberikan tindakan tegas kepada kendaraan truk PT. Pinago Utama Tbk yang mengangkut hasil sawit melebihi tonase sehingga menyebabkan kerusakan jalan.

Koordinator Aksi, Ki Mulyono SP mengatakan, pemerintah menegaskan agar setiap angkutan hasil perusahaan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum dan perusahaan diwajibkan membangun sarana dan jalan khusus. Seperti diketahui perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Musi Banyuasin saat ini sedang berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi. “Namun perusahaan kelapa sawit masih ada yang menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum. Padahal kendaraan pengangkut kelapa sawit dengan tanah setinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan,” katanya.

Dia menuturkan, di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah menerapkan sanksi untuk kendaraan dengan over dimensi di dalam pasal 277 bahwa ancaman pidana bagi kendaraan yang melebihi muatan lebih kurang satu tahun dan kemudian denda sebesar Rp 24 juta.

Sementara itu peraturan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin nomor 25 tahun 2019 tentang pengaturan pengendalian angkutan barang dan kelas jalan dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin untuk penertiban kendaraan kelapa sawit agar tidak melewati jalan-jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. “Kondisi ini hendaknya dimengerti para pengusaha di sektor tersebut untuk bersama pemerintah daerah mentaatinya,” ucapnya.

Pasal 13 peraturan Bupati nomor 25 tahun 2019 kabupaten Musi Banyuasin ayat 1 berbunyi kendaraan yang membawa muatan yang melebihi batas tanah dilarang melewati jalan lintas kabupaten.

Ayat ke-3 berbunyi semua kendaraan angkutan barang dilarang menggunakan jalan yang tidak sesuai dengan kelas jalan daya dukung serta tidak sesuai dengan muatan sumbu terberat yang tidak diizinkan untuk jalan tersebut.

Ayat 8 berbunyi kendaraan membawa muatan dilarang melebihi batas tonase yang telah ditetapkan dalam buku uji kendaraan bermotor.

Koordiantor Lapangan Adi Zainal Arifin menuturkan, berdasarkan hasil laporan masyarakat dan investigasi di lapangan bahwa perusahaan perkebunan PT Pinago Utama tbk lakukan kegiatan operasional perkebunan menggunakan fasilitas jalan umum. Sementara kendaraan yang digunakan untuk angkutan perkebunan banyak melebihi kapasitas tonase.

“Tentunya hal ini bertentangan dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta melanggar peraturan Bupati nomor 25 tahun 2019 tentang pengaturan pengendalian angkutan barang dan kelas jalan dalam wilayah kabupaten Musi Banyuasin,” katanya.

Dari uraian di atas maka kami dari lintas aktivis antar generasi Indonesia lagi menuntut serta mendesak Bupati Kabupaten Musi Banyuasin yaitu:
1. Bentuk tim terpadu untuk mengatasi persoalan kendaraan yang melebihi kapasitas muatan.
2. Berikan surat teguran kepada pihak manajemen PT Pinago Utama Tbk untuk tidak melewati jalan umum yang dilalui masyarakat apabila masih melebihi kapasitas muatan tonase.
3. Berikan sanksi tegas berupa penangkapan dan pandangan kendaraan apabila kendaraan tetap melebihi batas tonase ke dalam buku uji kendaraan bermotor.
4. Terapkan pasal 277 undang-undang nomor 22 tahun 2019 bagi para perusahaan yang melanggar.

Asisten 1 Pemkab Muba H. Yudi Herzandi menerima massa aksi. Dia mengatakan, memang banyak yang mengeluhkan terkait kendaraan yang melebihi tonase. “Aksi hari ini akan kami sampaikan ke perusahaan agar kendaraan truk mereka tidak melebihi tonase,” katanya.

Sementara itu, Kabid Dinas Perhubungan menyatakan, bahwa untuk Kendaraan ODOL di bulan ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin bersama Polisi Lalu Lintas Polres sudah menangkap sebanyak 53 unit dan akan segera disidangkan.

Laporan : Akip
Editing : Imam Gazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *