Securitynews.co.id, PALI- PT. Timi Rai Pratama (TRT) selaku pemenang tender pekerjaan lanjutan pembangunan gedung DPRD PALI senilai 14 M lebih menggunakan dana APBD PALI TA 2021 tidak bisa menyelesaikan tepat waktu. Akibatnya proyek tersebut di adendum sampai 50 hari kerja dan kontraktor didenda.
Tidak cukup di situ saja PT TRT diduga telah mensubkontrakan pekerjaan gedung DPRD PALI kepada PT Cindo Abadi Perkasa. Hal ini diduga telah melanggar Perpres nomor 54 tahun 2010, seperti yang diungkapkan penggiat anti rasua Sumsel, Selasa 18/1.
PT Timi Rai Pratama di duga telah melanggar Perpres No. 54 Tahun 2010 pasal 3) yang berbunyi Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis
Untuk memastikan tudingan tersebut media ini melakukan investigasi ke lapangan. Keterangan yang didapat dari salah seorang pekerja dari PT Cindo Abadi Perkasa mengaku pihaknya telah melakukan pekerjaan dari PT TRT dari awal tetapi perusahaanya hanya subkontrak dari PT TRT.
Papan informasi yang dipasang oleh pihak kontraktor tertulis bahwa, pengerjaan lanjutan Pembangunan Gedung DPRD PALI tersebut selama 64 hari kalender terhitung dari 29 Oktober 2021.
Salah satu pengawas dari pihak kontraktor rekanan pengerjaan Gedung DPRD PALI saat dikonfirmasi wartawan di lokasi terkait molornya pengerjaan tersebut tidak banyak berkomentar. Hanya jawab soal waktu bisa diperpanjang oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
“Soal waktu nanti bisa diperpanjang, tapi kalau mau lebih jelas lagi, silakan langsung ke bos kami, saya kasih nomor handphonenya,” kilah salah satu pengawas yang tidak menyebutkan identitas dirinya.
Sementara pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang menangani proyek tersebut belum bisa dikonfirmasi karena berada di luar.
Laporan : Anda Chandra
Posting : Imam Ghazali