Securitynews.co.id, PALEMBANG – Seorang pembantu rumah tangga (PRT) yakni terdakwa Sutinah (36) terkait pelaku pembunuhan terhadap bayinya sendiri usai melahirkan, kemudian dimasukkan ke dalam mesin cuci milik majikannya, yang sempat membuat heboh warga beberapa waktu silam. Akhirnya diganjar hukuman 12 tahun penjara, oleh Majelis Hakim.
Majelis Hakim yang diketuai Murni Rozalinda SH MH, menilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak hingga menghilangkan nyawa anak yang dilakukan oleh terdakwa sebagai orang tua. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan primer pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3, 4 UU RI 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 2016, tentang perubahan ke 2 atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutinah dengan dipidana penjara selama 10 tahun, denda Rp. 50 juta Subsidair 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ungkap Majelis Hakim kepada terdakwa pada sidang Virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (29/04/2020).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa ini lebih ringan 2 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Erwin Wahyudi SH dan Indah Kumala Sari SH. Dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.
Ditemui usai sidang, Penasihat Hukum terdakwa Sutinah yakni Romaita SH dari Posbakum PN Palembang mengatakan terdakwa tampak dari sidang telekonfensi, menangis jadi masih pikir-pikir atas putusan tersebut, dari waktu 1 minggu yang ditetapkan majelis hakim. “Jadi dalam jangka waktu satu minggu diberikan terdakwa tidak ada jawaban dianggap terdakwa menerima atas putusan tersebut,” jelas Romaita.
Romaita menambahkan, terdakwa itu dituntut 12 tahun oleh JPU, sementara divonis Majelis hakim 10 tahun penjara. “Pasal yang ditetapkan bagi terdakwa dikenakan Pasal Primair. Terdakwa kena undang-udang perlindungan anak, denda Rp 50 juta Subsidair 6 bulan penjara,” tegas Romaita.
Dalam dakwaan bahwa perbuatan terdakwa, bermula pada bulan November 2019 setelah melahirkan bayinya di kamar mandi, terdakwa Sutinah terlihat pucat dan diajak majikannya untuk berobat. Namun ketika merasa aman dan merasa sudah menghilangkan jejak dengan memasukkan bayi ke dalam mesin cuci, dia ikut majikannya.
Di saat itu rekannya Dedek sedang mencari KTP nya untuk keperluan berobat, lalu masuk ke dalam kamar mandi lantai dua dan membuka mesin cuci, kemudian mendengarkan suara rintihan bayi di dalam mesin cuci, kemudian melapor ke Sulastri.
Selanjutnya Sulastri meminta temannya yang lain, yakni Lendi untuk mengecek suara tangisan bayi tersebut. Kemudian Lendi memeriksa mesin cuci dan menemukan sebuah bungkusan, lantas ia mengeluarkan bungkusan itu lalu menemukan bayi dengan kondisi mengenaskan, para pembantu itu pun segera membawa bayi ke RS Siloam meski bayi tersebut tidak dapat diselamatkan.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali