Securitynews.co.id, KAYUAGUNG- Berawal dari laporan masyarakat ke Redaksi, bahwa ada Proyek Tembok Penahan Tanah di Kecamatan Sp Padang diduga proyek siluman karena tak memiliki papan nama. Tepatnya di Desa Terusan Menang, Kecamatan Sirah Pulau padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel). Selain tak memiliki papan informasi publik (PIP), juga tidak adanya rambu-rambu k3, Kamis (16/011/2023).
Terkait hal itu, Ketua IWO Indonesia Kayuagung, Aliaman SH menilai bahwa hal itu diduga sudah menyalahi peraturan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). ”Juga tidak sesuai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi kepada masyarakat serta bertentangan dengan peraturan presiden (perpres no. 54 tahun 2010 dan perpres nomor. 70 tahun 2012) terkait kewajiban memasang papan informasi proyek. Papan proyek gunanya untuk memuat informasi jenis kegiatan, berapa anggarannya, lokasi proyek, panjangxlebarxtinggi, luas serta volume waktu pelaksanaan serta jangka waktu lama pekerjaan proyek tersebut dan rambu- rambu K3 adalah tanda informasi yang bersifat imbauan, peringatan, maupun larangan. Ditujukan untuk mengendalikan, mengatur, dan melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dan orang lain yang berada di tempat kerja. Rambu K3 menjadi bagian penting dari penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan,” paparnya.
Saat di lokasi, salah satu pekerja proyek mengatakan: “Pak kalau mau konfirmasi terkait pekerjaan proyek tembok penahan tanah (TPT) ini langsung saja tanya dengan kepala tukang, saya cuman kenek.”
Adapun awak media menanyakan kepada pekerjanya, “Berapa gaji kenek dan asal kampungnya dari mana dan siapa pemborongnya, kalau ada nomor hp pemilik proyek ini,” ujarnya.
Dalam pertanyaan awak media lainnya, pekerja pun mengatakan bahwa gajinya hanya delapan puluh ribu per harinya. ”Dan kami asli dari Kabupaten Ogan Ilir (OI). Untuk no hp yang bisa dihubungi 0857-09xx-9xx9 namanya Iwan,” ucapnya.
Saat itu juga awak media langsung menghubungi Iwan dan menanyakan terkait proyek TPT yang tidak ada PIP-nya via WA. Iwan selaku pelaksana proyek mengatakan, dia hanya pekerja, hubungin saja Pak Derry, dia pemborongnya.
Adapun awak media menghubungi Derry pemborong tembok penahan tanah (TPT) dengan no WhatsApp 0852-6XX6-4X4X guna mempertanyakan terkait laporan masyarakat tentang tembok penahan tanah yang tidak adanya papan proyek, rambu rambu k3, dan kayu gelam untuk cerucup pondasi.
Melalui via telpon/WhatsApp, Derry mengatakan bahwa dia sudah menyuruh pelaksana lapangan untuk memasang papan proyek, rambu-rambu k3, dan sudah membeli kayu gelam sebanyak 100 batang.
Meski pelaksanaan pekerjaan proyek sudah dikerjakan, sampai saat ini nyatanya belum juga ditemukan adanya papan informasi proyek, rambu k3, dan kayu gelam untuk penahan pondasi.
Dari itu masyarakat mengharapkan, Kepada KPK Republik Indonesia (RI), PLT Gubernur Sumsel, BPKP Provinsi Sumatra Selatan, Tipikor Kejati Sumsel, Kasat Tipikor Polda Sumsel, Camat Sirah Pulau Padang, Kajari OKI, dan Pj Bupati Ogan Komering Ilir diharapkan ikut mengawasi dan mengecek pekerjaan pembangunan tempat penahan tanah (TPT) di Desa Terusan Menang tersebut, agar tidak ada tindakan korupsi dalam pekerjaannya.
Laporan : Red/Tim
Posting : Imam Gazali