Securitynews.co.id, PALI- Proyek pembangunan Pelebaran Jalan yang berlokasi di Jalan AMS Talang Subur Kecamatan Talang Ubi, di soal warga. Pasalnya, pekerjaan tersebut tidak terlihat papan informasi, Selasa (1/11/2022).
Hal tersebut mengundang reaksi warga sekitar, mereka mempertanyakan, ini anggaran darimana dan dari dinas mana?
Pantauan di lapangan, beberapa orang lagi membersihkan pinggir jalan dengan menggunakan cangkul. Dan, memang tidak terlihat adanya papan informasi yang terpasang.
Agus warga Talang Subur mengatakan, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek, dan diinformasikan jenis kegiatan, lokasi proyek nomor kontrak, waktu pelaksanaan. ”Kecuali kalo proyek ini milik pribadi, terserah mereka,” jelas agus.
Sementara itu, pihak PUTR Kabupaten PALI, Jepran, membenarkan adanya pekerjaan tersebut dan mengatakan, pihak penyedia jasa ada kewajiban untuk menyiapkan papan informasi proyek dikarenakan papan informasi sudah ada dalam item Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek. “Papan proyek juga salah satu pendukung transparansi kegiatan yang mereka lakukan supaya masyarakat pun tahu kapan kontraknya, kapan habis masa kontraknya, sumber dananya dari mana dan lain-lain,” pungkasnya.
Laporan : Tim/Anda
Editing : Imam Gazali