Produksi Tahu Formalin, Jono Dituntut 1,5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Akibat menambahkan formalin ke tahu basah, agar tahu basah lebih awet dan tidak mudah busuk serta teksturnya tidak mudah hancur, demi meraih keuntungan Rp. 300 ribu perharinya. Terdakwa Jono dituntut JPU hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.

Sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fajar Dian Prawitama SH dibacakan JPU Kgs. Anwar SH, menyatakan terdakwa Jono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana diatur dalam Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan tersebut dalam dakwaan tunggal kami.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jono, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dengan perintah agar terdakwa berada dalam tahanan. Menyatakan barang bukti berupa : 46 ember yang tiap tiap ember berisikan 120 tahu basah. Total keseluruhan tahu basah sebanyak 5.520 tahu basah, dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH, saat membacakan tuntutan secara Virtual di sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (16/06/2020).

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, berawal dari informasi masyarakat bahwa terdakwa Jono memproduksi tahu basah menggunakan bahan tambahan yang dilarang berupa formalin, yang mana pembuatan tahu basah tersebut dilakukan oleh terdakwa Joni di pabriknya yang beralamat di Jalan Sosial Lr. Lebak Jaya Rt. 009 Rw. 002 No. 444 Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Kemudian pada Senin tanggal 09 Maret 2020 sekira pukul 02.00 WIB, anggota dari Dit Reskrim Sus Polda Sumsel yaitu saksi M. Basis HD, saksi Azizul Hakim dan saksi Denni Setiawan melakukan pengamatan dan pembuntutan terhadap mobil Isuzu Panther Pick Up warna biru BG 9028 AG yang mana mobil tersebut dikendarai langsung oleh terdakwa JONO BIN UDIN dengan membawa tahu basah miliknya.

Sesampainya di Pasar Alang Alang Lebar Kota Palembang, saksi M. Basis HD Bin Mairin Kusnadi, saksi Azizul Hakim Bin M.B. Yadin, dan saksi Denni Setiawan Bin Muzakir langsung melakukan pengecekan terhadap mobil yang dikendarai terdakwa tersebut. Dan ditemukan 46 ember cat yang berisi tahu basah, yang mana masing- masing ember cat berisikan 120 tahu basah sehingga total tahu basah sebanyak 5.520 tahu basah. Kemudian para saksi melakukan uji formalin terhadap tahu basah milik terdakwa JONO dengan menggunakan alat tes kit formalin, setelah dilakukan tes uji formalin terhadap tahu basah milik terdakwa JONO ternyata hasilnya POSITIF FORMALIN.

Dikarenakan tahu basah milik terdakwa JONO mengalami perubahan warna ungu. dan setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa, terdakwa JONO mengakui bahwa semua barang bukti berupa tahu basah yang ditemukan di Pasar Alang Alang Lebar Kota Palembang tepatnya dalam mobil Isuzu Panther Pick Up warna biru BG 9028 AG adalah benar miliknya. Adapun cara membuat tahu basah milik terdakwa yaitu:
• Kacang kedelai direndam dengan air sebanyak 2 ember cat selama 4 jam, setelah itu digiling menggunakan mesin penggiling, kemudian hasil gilingan dari kacang kedelai tersebut dimasak kedalam air mendidih selama 30 menit lalu diangkat dan disaring, setelah disaring dicampurkan tepung kemudian dicetak menggunakan mesin cetak lalu diiris iris kemudian disusun kedalam ember cat kemudian dikukus selama 30 menit lalu diangkat.
Adapun berdasarkan keterangan dari terdakwa JONO sebelum tahu tahu basah tersebut dibawa ke Pasar Alang Alang Lebar Kota Palembang, terlebih dahulu terdakwa memasukkan cairan formalin ke ember cat yang di dalamnya berisi tahu basah.

Tujuan terdakwa menambahkan formalin yaitu agar tahu basah lebih awet dan tidak mudah busuk serta tekstur tahu basah tidak mudah hancur. Adapun tahu basah milik terdakwa JONO dijual per bijinya dengan harga Rp. 600 dan per embernya dengan harga Rp. 72.000 serta keuntungan bersih yang terdakwa peroleh per harinya sebesar Rp. 250.000,- sampai dengan Rp. 300.000.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali