Securitynews.co.id, PALEMBANG– Memproduksi serta mengedarkan mi 1800 kg dan tahu berformalin 108 ember, terdakwa Beno Gunawan (34) dituntut pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
Terungkap dalam fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel JPU Kejati Sumsel Fajar Dian Prawitama SH, menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan. Sebagaimana diatur dalam pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2002 tentang pangan.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Fajar di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sunggul Simanjuntak SH MHum, diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (02/03/2020).
Selain itu beberapa pertimbangan hukuman menurut JPU, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tersebut adalah pernah menjadi DPO serta saat dilakukan penangkapan terdakwa masih memproduksi mi kuning berformalin. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palembang, bersama tim dari Ditresnarkoba Polda Sumsel serta Satpol PP Sumsel melakukan penindakan terhadap usaha mi basah mengandung formalin di Jalan Putri Rambut Selako Palembang, Senin (16/12) silam.
Petugas dari BBPOM Palembang yaitu saksi Muhammad Jannah, saksi Mulyono, dan saksi Andika Harumanto, Amd melakukan pemeriksaan dan pengujian sample mie kuning basah dan tahu putih milik terdakwa yang sudah siap dijual/diedarkan sebanyak 61 (enam puluh satu) karung @ 40 kg mie kuning basah, tahu putih dalam rendaman cairan formalin sebanyak 105 ember @100 pcs, dari hasil pemeriksaan dengan menggunakan alat Test Kit terhadap mi kuning basah dan tahu putih milik terdakwa, ternyata positif mengandung bahan tambahan pangan yang berbahaya berupa formalin.
Selain itu di tempat usaha milik terdakwa ditemukan pula cairan formalin sebanyak 1 (satu) jeriken @30 liter dan kemasan sisa formalin 1 (satu) jeriken @10 liter. Petugas melakukan interogasi terhadap terdakwa, yang mana terdakwa mengakui bahwa mi kuning basah dan tahu putih miliknya memang benar mengandung tambahan pangan yang berbahaya berupa formalin. Adapun bahan-bahan membuat mi kuning basah dan tahu putih serta cara membuatnya antara lain : untuk membuat mie kuning basah sebanyak 1800 kg, terdakwa mencampurkan semua bahannya ke dalam wadah baskom plastik: gandum 15 sak @25 kg, sagu 7 kg, garam 1 kg, soda as 1 kg, tawas ½ kg dan pewarna kuning kemudian bahan–bahan tersebut diaduk menjadi adonan, setelah jadi adonan dimasukan dalam mesin giling kemuidan dipotong baru direbus, setelah diangkat mie tersebut dicelup dengan cairan formalin kemudian didinginkan dengan kipas angin baru ditambahkan minyak sayur dan minyak kacang sampai dingin kemudian baru dibungkus dalam kantong plastik dan siap untuk dijual ke pasar.
Sedangkan untuk pembuatan tahu putih setelah dicetak baru dimasukan ke dalam ember rendaman air formalin, terdakwa menjual mie kuning basah dan tahu putih miliknya ke pedagang pedagang Pasar Jakabaring Palembang dan sekitarnya. Tujuan terdakwa menambahkan formalin yaitu agar mie kuning basah dan tahu putih miliknya tidak mudah rusak dan tidak mudah basi, yang berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Pengujian Pangan dan BB Nomor: 13-16/Peng/PB/KH/III/2018 tanggal 14 Maret 2018 bahwa mie kuning basah dan tahu putih milik terdakwa Beno Gunawan positif mengandung formalin yang merupakan bahan tambahan makanan yang tidak diperbolehkan/dilarang ditambahkan di dalam makanan.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali