PRKP Kota Palembang Verifikasi PSU

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Palembang melaksanakan kegiatan verifikasi penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) untuk lokasi perumahan yang ada diwilayah Kota Palembang bertempat di Ruang Rapat Dinas PKPR Kota Palembang, Selasa (23/8/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kadis PKPR Kota Palembang H. M. Affan Prapanca Mahali dan tim verifikasi serta aparatur Pemerintah setempat yaitu Camat dan Lurah.

Saat diwawancarai awak media, Kepala Dinas PRKP Kota Palembang H M Affan Prapanca Mahali mengungkapkan bahwa verifikasi dilakukan untuk lokasi perumahan-perumahan yang sudah terbangun, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 yaitu Pengembang perumahan diwajibkan menyerahkan PSU, apabila perumahannya selesai dibangun dalam kondisi yang layak sesuai dengan aturan dan ketentuan. “Oleh karena itu kami jadwalkan secara bertahap untuk verifikasi 1135 lokasi perumahan yang terdata berdasarkan informasi Lurah dan Camat setempat yang ada diwilayah Kota Palembang,” ungkapnya.

Ia juga ungkapkan bahwa pihaknya akan melaksanakan validasi kelapangan untuk informasi data tersebut dan yang terpenting penyerahan verifikasi PSU sudah tersosialisasikan kepada pihak pengembang perumahan. “Setiap tahun kami melakukan sosialisasi penyerahan verifikasi PSU dan 2020-2021 tertunda karena pandemi Covid-19, tetapi tahun sebelumnya 2019 sudah kami laksanakn kegiatan sosialisasi verifikasi PSU tersebut,” ucap Affan.

Lanjut Affan jelaskan pentingnya sosialisasi verivikasi PSU tersebut, untuk memastikan adanya aset atau milik pemerintah Kota Palembang di dalam suatu kawasan perumahan yang merupakan bagian dari PSU yang juga mencakup adanya Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diamanatkan untuk terpenuhi sesuai dengan undang-undang yaitu 30 persen, dimana Pemerintah menyiapkan 20 persen dan Swasta 10 persen.

“Pentingnya hal ini kami kejar, untuk memastikan peruntukkan PSU di dalam kawasan perumahan. Jika adanya perubahan-perubahan atau revisi, maka kami harus tahu kondisinya seperti apa, karena kami akan mengambil datanya sesuai dengan ketentuan atau aturan yang sudah dikeluarkan berdasarkan site plan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujarnya.

Lebih lanjut dia beberkan bahwa pengembang perumahan yang menyerahkan PSU untuk diverifikasi sampai saat ini yang terdata masih sangat minim, oleh karena itu pada saat adanya Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pencegahan Korupsi (KPK), menjadi atensi dalam rangka pihaknya mencapai Monitoring Center of Prevention (MCP) yang baik, salah satunya terkait aset Pemerintah Kota dan PSU perumahan.

“Untuk PSU perumahan yang harus diserahkan oleh pihak pengembang kepada pemerintah Kota Palembang, berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2022 yaitu 40 persen. Tetapi juga masih ada dibawah itu, karena mengacu kepada peraturan yang lama dan nanti hal ini akan menjadi pembahasan kita yang akan kita ajukan kepada.

Laporan : Sandy
Posting : Imam Gazali