Oleh: Adelusiana (Aktivis Dakwah)
PPPK di berbagai daerah di Indonesia dihantui bayang-bayang PHK sebagai realisasi regulasi UU HKPD di mana porsi belanja pegawai daerah maksimal 30%.
Dikutip dari Kolakaposnews.com — pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di berbagai wilayah Indonesia kini dihantui bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pemerintah secara massal. Padahal, mereka baru saja merasa senang setelah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan ASN jalur pppk. (29/03/2026).
Tak heran jika peraturan saat ini sering mengalami perubahan, karena sistem yang di anut ialah sistem buatan manusia. Sistem kapitalisme membangun seluruh kebijakan negara di atas asas keseimbangan fiskal dan stabilitas pasar, Bukan pemenuhan kebutuhan rakyat. Maka, APBD tertekan yang pertama di korbankan bukan subsidi korporasi, bukan proyek infrastruktur pendukung investasi melainkan pegawai pelayan publik. Ini bukan kebijakan kebetulan batas 30% belanja pegawai adalah desain sistem instrumen pengendalian anggaran ala kapitalisme yang menempatkan angka neraca fiskal di atas nasib manusia.
Negara kapitalisme telah gagal menjalankan fungsi ri’ayah atau pengurusan urusan rakyat sebagai kewajiban mutlak seorang pemimpin. Negara sendiri yang menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK dengan janji kepastian kerja sebagai ASN lalu negara sendiri juga yang merancang aturan yang mengancam membatalkan nya. Ini bukan sekadar ingkar janji administratif ini adalah bukti bahwa negara kapitalis tidak benar-benar hadir sebagai pengurus rakyat, melainkan sebagai menejer anggaran yang mengorbankan rakyat ketika fiskal tertekan.
Lebih jauh, sistem P3K sendiri sejak awal mencerminkan logika kapitalis yang mereduksi manusia sebagai faktor produksi yang nilainya hanya diukur dari kontribusi ekonominya. Guru, tenaga kesehatan, dan pelayanan publik lainnya diperlakukan bukan sebagai pemegang amanah pelayanan umat melainkan sebagai tenaga kontrak yang bisa diputus sewaktu-waktu ketika tidak menguntungkan secara fiskal.
Akar dari semua ini adalah sistem kapitalisme itu sendiri. Sistem fiskal kapitalisme dirancang untuk menjaga stabilitas makro ekonomi agar pasar tetap berjalan. Di sisi lain sumber pendapatan negara kapitalis bergantung pada pajak dan hutang termasuk pinjaman luar negeri. Sementara prioritas belanja di arahkan pada hal-hal yang mendukung investasi dan perputaran pasar.
Ketika sumber ini terbatas dan bergantung pada kondisi ekonomi negara sering harus menyesuaikan anggaran dengan ketat. Akibatnya, saat terjadi tekanan fiskal belanja publik termasuk gaji pegawai bisa dikurangi dan negara juga dapat bergantung pada hutang atau kebijakan ekonomi pasar untuk menutup kekurangan anggaran.
PHK massal P3K bukan ANOMALI ini adalah keniscayaan logis dari sistem yang sejak awal tidak dirancang untuk menjamin kesejahteraan rakyat. Selama kapitalisme dipertahankan nasib P3K hari ini adalah nasib seluruh pelayanan publik di masa depan, diangkat saat dibutuhkan dibuang saat fiskal tertekan.
Hal kontradiktif kita temukan dalam negara yang menerapkan sistem Islam kaffah (khilafah Islamiyyah). Negara dalam Islam bukan menejer anggaran melainkan Raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh kesejahteraan setiap individu rakyatnya. Negara wajib menjamin tersedianya lapangan kerja yang luas, upah yang layak dan kehidupan yang bermartabat, bukan sebagai program kebijakan yang bisa dicabut kapan saja melainkan sebagai kewajiban syar’i yang tidak boleh diabaikan.
Dalam khilafah pegawai negara yang bertugas menjalankan pelayanan publik mendapatkan gaji dari Baitul mall dengan jaminan yang stabil dan tidak bergantung pada fluktuasi anggaran tahunan, sumbernya adalah pos fai’ dan kharaj meliputi harta fai’, kharaj, ghanimah, rikaz, Anfal dll. Pos pemasukan merupakan pemasukan struktural negara Islam yang tidak terikat mekanisme pasar, tidak bergantung pada pajak yang membebani rakyat dan tidak bersandar pada hutang ribawi.
Maka tidak akan ada kasus pegawai yang baru menerima SK pengangkatan lalu dihantui PHK massal. Sebab, pembiayaannya tidak pernah dirancang untuk melayani pasar, orientasi sistem fiskal khilafah sejak awal berbeda secara mendasar dengan negara kapitalis. Sistem fiskal Islam dirancang untuk memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhan asassiyah nya individu per individu. Sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan adalah hak setiap warga yang wajib dipenuhi negara secara langsung maupun tidak langsung.
Layanan kesehatan, pendidikan dan keamanan dalam Islam bukan sektor yang bisa dikomersialisasikan, di privatisasi atau dikurangi atas nama penghematan anggaran ketiga nya merupakan kewajiban negara yang bersifat mutlak yang dipenuhi negara secara langsung melalui pos kepemilikan umum. Artinya, rakyat mendapatkan pelayanannya secara gratis. Negara yang mengurangi layanan publik atas nama defisit fiskal dalam pandangan Islam telah mengkhianati amanah riayah yang dipikulnya. Oleh karena itu hanya negara khilafah yang mampu menjamin kesejahteraan rakyat termasuk para pegawainya secara berkelanjutan. Allahu a’lam bi ash-shawaab.






