Oleh : Suciyati
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai terasa di banyak daerah. Ancaman pemutusan kontrak PPPK pada 2027 bukan sekadar isu biasa, konsekuensi logis dari tekanan fiskal daerah yang kian menyempit.
Batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dalam APBD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang bertemu dengan realitas pemotongan signifikan Transfer ke Daerah (TKD) menjadi ancaman yang menuntut pemberhentian PPPK di daerah. TKD Tahun 2025 dipangkas Rp 50,6 triliun, disusul tahun 2026 sebesar Rp 226 triliun, menjadi Rp 693 triliun dari semula direncanakan sebesar Rp 919 triliun.
Uang fiskal yang semakin sempit, memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian APBD yang tidak mudah, dan PPPK menjadi kelompok paling rentan terkena dampaknya. Secara teoritis, kondisi ini dapat dijelaskan melalui kerangka fiscal federalism sebagaimana dikembangkan oleh Wallace E. Oates (1972).
Oates menekankan bahwa desentralisasi fiskal hanya efektif jika diiringi dengan kecukupan sumber daya di tingkat daerah. Baca juga: Mengakhiri Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Ketika transfer dari pusat menyusut tanpa diimbangi peningkatan kapasitas fiskal daerah, maka pemerintah daerah akan menghadapi apa yang disebut sebagai vertical fiscal imbalance.
Dalam situasi ini, belanja yang bersifat rigid, seperti belanja pegawai, menjadi sasaran rasionalisasi. Lebih jauh, fenomena ini juga dapat dibaca melalui perspektif budget constraint theory. Dalam kerangka ini, pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran yang memaksa mereka melakukan prioritisasi ketat. Studi klasik tentang soft budget constraint menunjukkan bahwa ketika dukungan fiskal dari pusat berkurang, entitas di bawahnya akan dipaksa beroperasi dalam disiplin anggaran yang lebih keras (hard budget constraint). Dalam konteks Indonesia, pemotongan TKD mengubah ekspektasi daerah, dari semula relatif longgar menjadi jauh lebih ketat. Dampaknya, belanja pegawai, yang selama ini cenderung membesar sebagai konsekuensi rekruitmen PPPK, harus ditekan.
Namun, persoalannya tidak berhenti pada logika fiskal. Rasionalisasi PPPK memiliki implikasi sosial yang tidak boleh diabaikan. Literatur tentang ekonomi tenaga kerja sektor publik menunjukkan bahwa kontrak kerja non-permanen seperti PPPK memang dirancang fleksibel, tetapi rentan terhadap gejolak kebijakan sekaligus berimplikasi pada timbulnya gejolak sosial. Studi World Bank dan “Worldwide Bureaucracy Indicators & Public Sector Reform Studies” (2019) mengenai reformasi birokrasi di negara berkembang menemukan bahwa pengurangan tenaga kontrak pemerintah secara mendadak dapat meningkatkan pengangguran terdidik dan menurunkan kualitas layanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Di Indonesia, PPPK banyak mengisi kekosongan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Jika kontrak mereka diputus secara masif, maka bukan hanya individu yang terdampak, tetapi juga masyarakat luas. Teori public service delivery menekankan bahwa kapasitas aparatur negara berkorelasi langsung dengan kualitas layanan. Pemangkasan tenaga kerja tanpa perencanaan matang berpotensi menurunkan akses dan mutu layanan dasar. Dari sisi sosial, kita juga perlu melihat melalui pendekatan social risk theory bahwa rasionalisasi PPPK dapat memicu peningkatan ketidakpastian ekonomi rumah tangga kelas menengah-bawah. Efek lanjutannya bisa berupa penurunan konsumsi, meningkatnya pengangguran terselubung, hingga potensi keresahan sosial.
Pemerintah daerah dalam dilema, ruang fiskal daerah untuk mengompensasi situasi ini sangat terbatas. Upaya peningkatan PAD sering kali berbenturan dengan resistensi publik. Kenaikan NJOP dan tarif PBB serta pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor di beberapa daerah, malah memicu aksi penolakan masyarakat. Dilema kebijakan muncul, di satu sisi daerah dituntut mandiri, di sisi lain instrumen untuk meningkatkan pendapatan justru memiliki risiko politik yang tinggi. Sementara itu, kebijakan pemotongan TKD tidak bisa dilepaskan dari prioritas fiskal nasional. Program-program strategis seperti makan bergizi gratis (MBG) dan berbagai program direktif presiden membutuhkan pembiayaan besar.
Dalam perspektif public choice theory, sebagaimana dikembangkan oleh James M. Buchanan, keputusan anggaran sering kali mencerminkan preferensi politik pemerintah pusat. Namun, tanpa disertai desain distribusi beban yang adil, kebijakan tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan baru antara pusat dan daerah. Jika daerah secara sistematis tetap harus mengurangi PPPK, maka akan terjadi kontraksi kapasitas birokrasi di level daerah, yang bertentangan dengan semangat desentralisasi yang justru mengandalkan pemerintah daerah sebagai ujung tombak pelayanan publik. Dalam jangka panjang, ketimpangan layanan antardaerah bisa semakin melebar, terutama antara daerah kaya dan daerah miskin. Oleh karena itu, pendekatan kebijakan yang lebih adil menjadi mendesak diupayakan Pemerintah pusat.
Pemerintah pusat perlu mempertimbangkan mekanisme transisi, misalnya melalui relaksasi sementara batas tertinggi belanja pegawai bagi daerah tertentu, atau memberikan skema afirmasi fiskal bagi daerah dengan PAD rendah. Selain itu, upaya merevisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menjadi kebutuhan ke depannya. Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu melakukan reformasi internal, seperti: meningkatkan efisiensi birokrasi, menata ulang belanja non-prioritas, dan mengembangkan inovasi pendapatan tanpa membebani masyarakat secara berlebihan, salah satunya dengan pembiayaan kolaboratif.
Pada akhirnya, persoalan PPPK bukan sekadar soal kontrak kerja, melainkan cermin dari desain besar hubungan fiskal pusat-daerah. Jika tidak dikelola dengan hati-hati, rasionalisasi PPPK bisa menjadi bom waktu dampak sosial yang destruktif. Ketika itu terjadi, maka biaya yang harus ditanggung negara bisa jauh lebih besar dibanding capaian “penghematan” anggaran ataupun prioritasi anggaran yang diinginkan.
Perlu diketahui bahwa defisit anggaran bukan fenomena baru dalam sistem demokrasi kapitalistik. Hampir setiap tahun, APBN selalu ditutup dengan defisit, utang baru, dan berbagai dalih stabilisasi ekonomi.
Inilah pola khas negara kapitalis, yaitu pendapatan negara dibangun di atas pajak dan utang, sementara belanja negara membengkak untuk membiayai proyek-proyek besar, subsidi korporasi, serta bunga utang yang terus menggunung.
Dalam sistem kapitalisme, negara tidak berfungsi sebagai pengurus rakyat (raa’in), melainkan sebagai manajer kepentingan ekonomi elite dan pemilik modal. Kebijakan fiskal dirancang bukan untuk memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi, melainkan menjaga stabilitas pasar, iklim investasi, dan kepercayaan lembaga keuangan global.
Akibatnya, ketika anggaran defisit, solusi yang diambil hampir selalu sama, seperti menaikkan pajak, memperluas objek pajak, memangkas subsidi, dan menambah utang. Ironisnya, beban terbesar justru jatuh kepada rakyat.
Pajak pertambahan nilai (PPN) naik, harga kebutuhan pokok terdorong, tarif layanan publik meningkat, sementara penghasilan masyarakat stagnan. Negara dengan ringan memindahkan krisis fiskal kepada rakyat, seolah defisit bukan hasil dari salah kelola sistemik, melainkan kesalahan warga yang dianggap kurang berkontribusi pajak.
Inilah wajah asli kapitalisme, keuntungan diprivatisasi, kerugian disosialisasikan.
Padahal, akar persoalan defisit bukan sekadar besarnya belanja, melainkan struktur penerimaan negara yang rapuh dan bergantung pada pajak serta utang.
Sistem Islam APBN tidak dihitung setiap tahun. Pasalnya, penyusunan APBN tidak harus melalui perumusan bersama para anggota Majelis Umat. Melainkan, disusun berdasarkan ketetapan hukum syariat memiliki wewenang untuk menyusun APBN sendiri, pendapat Majelis Umat tidak bersifat mengikat. Dengan mekanisme tersebut, APBN dalam islam bersifat tetap dari sisi pemasukan dan pengeluarannya. Akan tetapi, alokasi anggaran tiap pos bersifat fleksibel. APBN dalam sistem islam akan ditangani oleh baitulmal. Baitulmal adalah lembaga yang mengurusi dan mencatat segala pemasukan dan pengeluaran.
Islam memiliki konsep pengelolaan keuangan negara yang sangat berbeda. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa negara dalam Islam wajib berfungsi sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung rakyat). Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan kekayaan publik kepada swasta, apalagi asing.
Dalam sistem Islam, sumber pendapatan negara sangat kuat dan stabil, karena bertumpu pada:
Pertama, kepemilikan umum, seperti tambang, minyak, gas, hutan, laut, energi, dan sumber daya strategis lainnya.
Kedua, kepemilikan negara, seperti aset produktif milik negara.
Ketiga, zakat, jizyah, kharaj, fai’, dan ghanimah sesuai syariat.
Syekh Taqiyuddin menegaskan bahwa harta milik umum haram diprivatisasi. Negara wajib mengelolanya secara langsung dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pendidikan gratis berkualitas, layanan kesehatan gratis, infrastruktur publik, jaminan kebutuhan dasar, keamanan dan stabilitas sosial.
Dengan struktur ini, negara Islam tidak bergantung pada pajak sebagai sumber utama. Pajak (dharibah) hanya dipungut dalam kondisi darurat dan bersifat sementara. Inilah sebabnya, sepanjang sejarah panjang pemerintahan Islam, negara mampu membiayai layanan publik tanpa defisit struktural dan tanpa utang ribawi.
Sistem fiskal Islam juga menutup pintu pemborosan, korupsi sistemik, dan proyek prestisius yang tidak maslahat, karena setiap kebijakan terikat hukum syariat, bukan kepentingan elite dan oligarki. ***







