Polsek Talang Ubi Gelar KYRD Ciptakan Kondisi Kondusif

PALI206

Securitynews.co.id, Pali – Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah terjadinya 3C dan pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan laka lantas, Polres Pali melalui Polsek Talang Ubi menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) secara Humanis pada Sabtu (29/10/22) sekira pukul 21.00 WIB, tepatnya didepan Mapolsek Talang Ubi.

Pelaksanaan Kegiatan KRYD (Razia terpadu) dalam Pencegahan Pekat, 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dan Gangguan Kamtibmas lainnya didasari 1.Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 2.Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia;3.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4.Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas dan antisipasi penyebaran Covid-19. 5.Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : Sprin/ 1591/X/OPS 1.2.3/2022, tanggal 14 Oktober 2022 perihal Razia terpadu dalam rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Talang Ubi, Pali.

Kapolres PALI AKBP Efrannedy SIK, MAP, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A Darmawan SH, menyampaikan bahwa pelaksanaan KRYD dipimpin oleh Kapolsek Kompol A Darmawan yang diwakili oleh Aipda Ronaldo dan diikuti oleh 15 Personil Polsek Talang Ubi yang terseprint.

“Giat ini adalah giat rutin yang diadakan untuk mengantisipasi 3C dan Laka Lantas,tentunya sesuai perintah pimpinan kita laksanakan melalui teguran yang kita sampaikan secara humanis,” jelas Kapolres Pali melalui Kapolsek Talang Ubi yang disampaikan Panit Yasmin Polsek Talang Ubi.

Selanjutnya melaksanakan Pemeriksaan kendaraan yang melintas di lokasi Depan Polsek Talang Ubi Kabupaten Pali serta memberikan himbauan kepada pengemudi R4 dan R2 agar mematuhi peraturan lalu lintas dan tetap menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (anda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *