Securitynews.co.id, PALI– Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi, SH, diwakili Kanit Binmas Aipda Dhana, S, beserta Personel Polsek Penukal Utara melaksanakan kegiatan Jumat Curhat (01/09/2023).
Adapun kegiatan Jumat Curhat yang dilakukan oleh Kanit Binmas Penukal Utara kali ini di Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan.
Dalam kesempatan itu IPTU Fredy Franse Triwahyudi melalui Kanit Binmas Aipda Dhana menyampaikan jika ada permasalahan hendaknya diselesaikan di tingkat desa agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. “Apabila perlu jangan sungkan-sungkan menghubungi Polsek Penukal Utara atau Babinkamtibmas di desa akan segera membantu menyelesaikan permasalahan tersebut,” katanya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat bahwa dilarang membuka lahan dengan cara membakar. ”Membuka lahan dan Kebun dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar 5 miliar rupiah,” tandasnya.
Laporan : A. Chandra
Editing : Imam Gazali