Securitynews.co.id, SEKAYU- Sat Reserse Narkoba Polres Muba berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu seberat 0,58 kg. Barang Haram tersebut berhasil di amankan dari tangan tersangka Renalde. Pria 21 tahun asal Dusun I Desa Ulak Teberau Kec. Lawang Wetan yang diamankan di Dusun V Desa Ulak Teberau Kec. Lawang Wetan.
Kasat Narkoba AKP Jonroni SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH SIK mengatakan, kasusnya terungkap dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. “Dari informasi tersebut, personel kita langsung turun ke lapangan dan melakukan penggerebekan yang di back up Reskrim Polsek Babat Toman,” ujar Jonroni di Sekayu, Minggu (13/09).
Penggerebekan tersebut dilaksanakan pada Kamis, (10/09/2020) sekira pukul 02.00 Wib di Pondok Kebun milik tersangka. Alhasil, sebanyak 3 paket yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 ball plastik klip bening, 1 pipet sekop, 1 buah dompet warna hitam dengan berat 0,58 kg telah diamankan.
“Tersangka saat ini dalam penyidikan kita lebih lanjut,” tandasnya.
Laporan : Herry/Sony/Hms
Editor/Posting : Imam Ghazali












