Polres Muara Enim Ungkap Kasus Pembunuhan di Tanjung Enim

Securitynews.co.id, MUARA ENIM- Polres Muara Enim melalui Polsek Lawang Kidul berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu (11/10/23) yang terjadi di Jalan Simpang Waras lingkungan Mandala, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Pelaku bernama Alfis Juni Agung Pratama (20) dan korban Yessi (31).

Diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Charlie Romisius Sumanjuntak STrk MM, bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 34/ X/ 2023/ POLSEK LAWANG KIDUL/ POLRES MUARA ENIM/ POLDA SUMATRA SELATAN Tanggal 12 Oktober 2023 tentang Tindak Pidana Pembunuhan sehubungan dengan Pasal 338 KUHP, Kamis, (12/10/23).

Atas peristiwa tersebut, Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim menggelar konferensi Pers pada Kamis (12/10/23) terkait kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Lawang Kidul.

Dalam peristiwa itu tersangka mengaku kalau si korban tidak memenuhi perjanjian yang sudah disepakati, sehingga sempat terjadi selisih paham yang dipicu oleh masalah uang sehingga terjadi cekcok. Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Lawang Kidul untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Charlie Romisius Simanjuntak, STrK., M.M, mewakili Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, didampingi oleh Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul, Ipda Ahmad Bella, SH, dan personil Polsek Lawang Kidul, mengatakan kalau Pelaku Alfis Juni Agung Pratama (20), merupakan warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. “Pelaku telah berhasil kita amankan oleh Tim Lakid Polsek Lawang Kidul,” ungkapnya.

Sementara barang bukti yang diamankan di antaranya:
1. Satu unit HP Redmi warna hijau, 2. Satu sepeda motor Honda Scoopy, 3. Baju kaos oblong warna hitam lengan pendek bermotif tengkorak milik korban Yessi, 4. Satu jaket hoodie warna cream dan coklat, 5. Satu bilah pisau berbahan kayu warna coklat, 6. Satu unit HP Oppo warna biru.

Dijelaskannya, bahwa kronologi kejadian pada hari Rabu, 11 Oktober 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku dan korban bertemu melalui akun media sosial dan sepakat untuk berhubungan intim di kontrakan korban.

Pelaku kemudian membunuh korban dengan cara memukul bagian tubuh korban dan menusuk leher bagian samping kanan dengan menggunakan pisau. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri hingga berhasil ditangkap pada Kamis, 12 Oktober 2023, sekitar pukul 03.45 WIB di Desa Pulau Panggung. “Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lawang Kidul, guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP,” pungkas Kapolsek Lawang Kidul.

Laporan : Edwar
Posting : Imam Gazali