Securitynews.co.id, BANYUASIN- Polres Banyuasin merilis tangkapan Narkoba jenis Sabu dan Pil Extacy, Kamis (02/01/2020). Hal itu ditegaskan Kapolres Banyuasin AKBP Danni Sianipar, S.Ik didampingi Kasat Narkoba AKP Widhi Andika Darma, SH SIK. ‘’Narkotika berhasil diamankan dari tangan Masdira Van Volin alias Dimas warga Jalan Selamet Riyadi RT 04 Fesa Solok Sipin Kecamatan Danau Sipin, Provinsi Jambi l di pelabuhan Tanjung Api Api Desa Sungsang, Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin pada saat melakukan razia pengamanan Tahun Baru Sabtu (28/12/2019) pukul 21.00 WIB malam.
‘’Dari hasil pengembangan ditangkaplah Hermansyah di Kampung Keramat Jalan Mentok Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung,” kata Widhi yang baru Sertijab (21/12/2019) selaku Kasat Narkoba.
“Barang bukti yang kita amankan berupa paket besar yang diduga narkotika jenis sabu, seberat 4100 gram dan 2418 butir narkotika jenis pil ekstasi logo granat warna ungu seberat 1.100 gram dan 2.287 butir ekstasi 1 buah tas ransel warna hitam, 1 unit handphone merk Xiaomi Redmi warna hitam, 1 unit handphone merk Nokia warna merah hitam,” jelasnya.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.
Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali