Securitynews.co.id, BANYUASIN- Sat Narkoba Polres Banyuasin memusnahkan barang bukti narkotika Sabu seberat 4890,31 gram dan ekstasi 5140 butir, Selasa (24/03/2020). Pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara diblender. Sebelum dimusnahkan barang bukti Narkoba terlebih dahulu dites keasliannya dengan cara dicampur dengan bahan kimia,” jelasnya.
Pemusnahan narkoba tersebut dihadiri oleh Kombespol Kuncara (Labfor Polda Sumsel), AKBP Made S (Humas Polda Sumsel), Dr Yudi Noviandri, SH MH (Kepala Pengadilan Negeri Banyuasin), Abdul Aziz, SH (Kabid Perda Sat Pol-PP Banyuasin), dan H Mubarok SH (Perwakilan Kejari Banyuasin).
Kapolres Banyuasin AKBP Danny M Sianipar,SIK mengatakan, barang bukti tersebut disita dari 5 tersangka penyalahgunaan narkoba. ”Kelima tersangka ditangkap di Wilayah Hukum Polres Banyuasin. Pelaku kita amankan dan akan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya.
Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali