Securitynews.co.id, BANYUASIN – Adanya peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan memperkuat peranan Palang Merah Indonesia (PMI) dalam melaksanakan berbagai tugas kemanusiaan.
Dikatakan, Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, dr Sri Fitriyanti Askolani, di sela menghadiri Rapat Persiapan Musyawarah Nasional PMI pada 16-18 Desember nanti, serta Orientasi dan Sosialisasi UU No 1 tahun 2018 dan PP No 7 tahun 2019 tentang Kepalangmerahan di Auditorium Hotel Herper Kota Palembang, Senin (9/12).
Bahwa sejalan dengan tugas pokok PMI adalah membantu pemerintah Indonesia di bidang kemanusiaan terutama tugas tugas kepalangmerahan yang meliputi kesiapsiagaan bantuan dan penanggulangan bencana. Pelatihan Pertolongan Pertama untuk Sukarelawan, Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat.
Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan yang telah disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Januari 2018. UU No 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 4 dan Penjelasan UU No 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180 di Jakarta tanggal 9 Januari 2018 lalu, memperkuat peranan Palang Merah Indonesia (PMI) dalam melaksanakan berbagai tugas kemanusiaan saat ini.
“Undang-undang dan PP itu diperlukan secara kelembagaan khususnya PMI. PP Nomor 7/2019 itu salah satu isinya tentang penyelenggaraan kepalangmerahan dan penggunaan tanda pengenal saat terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan,” kata dr Fitriyanti Askolani.
Fitriyanti juga menjelaskan dalam penjelasan Umum UU 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, salah satu tujuan pembangunan nasional yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia. Salah satu cara yang dapat digunakan untuk mendukung ketertiban dunia adalah melalui penyelenggaraan Kepalangmerahan, baik di dalam maupun di luar negeri.
Penyelenggaraan Kepalangmerahan merupakan salah satu pelaksanaan perikemanusiaan yang adil dan beradab, wajib mendapatkan perlindungan. Perlindungan tersebut, terutama untuk menjamin penggunaan Lambang Kepalangmerahan oleh pihak-pihak yang melakukan penyelenggaraan Kepalangmerahan.
“Secara internasional, Konvensi Jenewa telah menetapkan tanda pembeda yang digunakan oleh para petugas penolong korban peperangan,” ujarnya.
Oleh karena itu, di tahun 2020 PMI Kabupaten Banyuasin akan menjadi tuan rumah Musyawarah Provinsi PMI dan Jumbara se-Provinsi Sumatera Selatan. Selaku Ketua PMI kabupaten Banyuasin dr Fitriyanti Askolani berkomitmen PMI Kabupaten Banyuasin akan hidup kembali, bangkit dan terus bangkit sebagai organisasi yang besar yang ada Indonesia dan berlandaskan kemanusiaan.
“Kita akan buat markas PMI Banyuasin yang permanen. Sebab, sebelum saya menjabat, Kantor PMI selalu berpindah- pindah dan akan dilakukan penguatan organisasi serta bekerja sama dengan stake holder yang berkaitan dengan PMI saling bersinergi. Kalau memang rumah sakit kita membutuhkan darah tidak jauh lagi mencari ke Palembang. Nanti pasien keburu kritis, jadi segera dibuatkan unit transfusi darah,” tegas Fitri.
Ketua PMI Banyuasin juga memastikan agar nantinya dapat menjadi tuan rumah yang baik dalam Musprov 2020 serta menjadi PMI yang dapat bermanfaat buat masyarakat.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut turut dihadiri ketua bidang PMR dan relawan pusat H.M Muaz S.H, Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Ketua PMI Provinsi Sumsel, Perwakilan OJK Regional ketua PMI Kabupaten dan kota se-Sumatera Selatan.
Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali