PLTGU Keramasan dan PLTGU Indralaya Terima Proper Hijau dari DLHP Sumsel

PALEMBANG, Securitynews.co.id  | Pencapaian Proper Hijau menunjukan PLN UIK SBS melalui PLTGU Keramasan dan PLTGU Indralaya tidak hanya taat, tetapi melebihi ketaatan terhadap peraturan perundangan baik dalam hal penerapan sistem manajemen lingkungan

PLN UIK Sumbagsel melalui PLTGU Keramasan dan PLTGU Indralaya menerima sertifikat Proper Hijau di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan  Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan. Penyerahan tersebut langsung diberikan oleh Kepala dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Edward Candra, M.H.

General Manager PLN UIK Sumbagsel, Djoko Mulyono mengungkapkan penghargaan ini menunjukan bahwa PLN UIK Sumbagsel melalui PLTGU Keramasan dan PLTGU Indralaya tidak hanya taat, tetapi melebihi ketaatan terhadap peraturan perundangan baik dalam hal penerapan sistem manajemen lingkungan.

“PLN UIK Sumbagsel tentunya sangat fokus dengan isu lingkungan sesuai semangat tranformasi PLN untuk menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan seperti  penerapan efisiensi energi, pengurangan dan pemanfaatan limbah B3, penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) limbah padat non B3, pengurangan pencemaran udara dan emisi gas rumah kaca, efisiensi air dan penurunan beban pencemaran air, perlindungan keanekaragaman hayati, serta pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya

Dalam bidang penurunan emisi, PLTGU Keramasan dan PLTGU Indralaya telah melaksanakan program Optimalisasi Performa FANCO (optimalisasi cooling tower fan) yang dapat  mengurangi pencemaran udara sebesar 815,814 Ton C02eq pada tahun 2020 dan penurunan nilai PS (Pemakaian Sendiri) yang berdampak pada penurunan emisi GRK (Gas Rumah Kaca), hal ini sejalan dengan visi Misi PT PLN (Persero) yaitu pengoperasian pembangkit listrik yang ramah lingkungan

Pencapaian ini sangat penting sebagai bentuk legitimasi atas PLN UIK SBumbagsel untuk menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan, sekaligus mendukung komitmen pemerintah terhadap Paris Agreement untuk menurunkan kadar emisi karbon.

Sebelumnya pada bulan Desember 2021 PLTGU Keramasan dan PLTGU Indralaya mendapatkan Penghargaan Proper hijau dari Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang langsung diberikan Oleh Wakil Presiden Republik Indonesia dan didampingi oleh Menteri KLHK yang dilakukan secara virtual. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *