Pesta Sabu, Temi dan Firdaus Didakwa Pasal Alternatif

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Sedang asyik pesta narkoba jenis sabu, terdakwa Temi Saputra (31) warga Jl Dr M. Isa dan terdakwa Ahmad Firdaus (55) warga Slamet Riyadi, akhirnya tertangkap dan dibawa ke ranah hukum. Keduanya didakwa JPU dengan pasal alternatif.

Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supanji Suyudana SH dibacakan JPU Indra Susanto SH, bahwa terdakwa Temi dan Ahmad Firdaus melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

“Dalam Dakwaan Kesatu, perbuatan terdakwa Temi dan terdakwa Ahmad Firdaus, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dakwaan Kedua, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ungkap JPU kepada Majelis Hakim diketuai Yohannes Panji Prawoto SH MH, secara Virtual disidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (26/08/2020).

Terungkapnya perkara ini pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di Jalan Slamet Riyadi Lorong Kemas I Nomor 58, Kelurahan 09 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang. Saat, kedua terdakwa usai pesta sabu ditangkap Anggota Kepolisian Sektor Ilir Timur I Kota Palembang.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali