Securitynews.co.id, BANYUASIN- Ketua Komisi II DPRD Banyuasin Arisa Lahari, SH prihatin atas sejumlah warga Banyuasin yang ditahan lantaran terlibat kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla ) karena tidak semua warga memahami aturan tentang Karhutla dan tidak semua warga juga memiliki peralatan yang cukup untuk membuka lahan selain dengan cara dibakar. Adakah solusi dan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari jerat hukum untuk permasalahan ini,” ujar Daeng (Panggilan Akrab Arisa Lahari ) pada Rapat Paripurna, Kamis (03/09/2020) kemarin.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya ada warga Kecamatan Pulau Rimau bernama Ika Kholifah mendatangi Gedung DPRD Banyuasin, Kamis (26/08/2020) menyampaikan keluhan masyarakat Pulau Rimau dan mungkin keluhan ini bukan hanya di asakan masyarakat Pulau Rimau tetapi masyarakat di 20 kecamatan lainnya yang juga kesulitan membuka lahan untuk digunakan sebagai areal pertanian padi, jagung, dan karet karena takut ditangkap polisi,” tegas Daeng Lahari.
Bupati Banyuasin Askolani SH MH saat dimintai keterangan oleh awak media selepas Sidang Paripurna terkait pertanyaan Daeng Lahari mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polres Banyuasin untuk dilakukan penangguhan penahanan terhadap warga yang ditahan.
“Terkait ada warga kita yang ditahan karena Karhutla kita sudah melakukan koordinasi dengan Polres Banyuasin, Kemarin sudah ada 2 sampai 3 orang yang kita bantu dan komunikasikan agar dilakukan penangguhan,” jelasnya.
Sementara Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIK saat dimintai keterangan oleh awak media tentang berapa orang pelaku Karhutlah yang sudah ditangguhkan menjelaskan sampai saat ini belum ada warga yang mendapatkan penangguhan penahanan akibat tersandung masalah pembakaran hutan dan lahan.
“Kalau dimohonkan ada, tetapi belum ada yang ditangguhkan, tapi kami lagi pikir-pikir dulu,” tegas Kapolres, usai Sertijab Kasat dan Kapolsek di Aula Polres Banyuasin, Jumat (04/09/2020).
Dijelaskan Danny, penangguhan itu keluarga yang bermohon ke Polisi, bukan Pemerintah Daerah (Pemda) yang bermohon. Itupun jika dilakukan penangguhan dikhawatirkan warga tersebut tidak bisa dihadirkan saat akan diproses hukum di pengadilan.
“Misalnya kita tangguhkan (Penahanan), ternyata tahap kedua Kejaksaan orangnya tidak ada kan yang repot polisi,” tandasnya.
Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali








