Perampok dan Pemerkosa Korban Berhasil Ditangkap di Lahat

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Rizaldi (29), pelaku perampokan disertai pemerkosaan istri pemilik toko di Banyuasin, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Pelaku ditangkap usai melarikan diri ke luar kota. Pelaku melancarkan aksinya seorang diri.

Diketahui aksi tersebut terjadi di Toko Mitra Motor milik korban di Jalan Lintas Palembang Jambi KM 16, Kelurahan Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar 2 bulan lalu pada Mei. Setelah mendapatkan laporan pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Iya ini kasus perampokan dan kekerasan disertai dengan pemerkosaan. Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (19/6/2024) di Kabupaten Lahat,” katanya.

Anwar menjelaskan korban atas nama Kho Sion Kian (57) merupakan istri pemilik toko, sementara pelaku Rizaldi (29) berprofesi sebagai sopir di tempat pencucian mobil yang tidak jauh dari TKP. “Pelaku masuk melalui pintu belakang ruko dan mengancam menggunakan sebilah golok, kemudian mengikat korban. Di mana suami korban sedang tidak ada di lokasi,” ujarnya.

Setelah mengikat korban, lanjut Anwar, korban mengambil uang dan 1 unit Handphone (HP) milik korban dengan total kerugian senilai Rp 22 juta. Melihat korban selesai mandi dengan kondisi berpakaian minim, kemudian pelaku membawa korban ke lantai 2 ruko dan melakukan pemerkosaan terhadap korban. “Pelaku membawa korban ke lantai 2, dan melakukan pemerkosaan. Saat melakukan aksinya korban berteriak ‘rampok’ kemudian suami korban datang dari lantai bawah dan pelaku melarikan diri,” ujarnya.

Pelaku Residivis Pencabulan Anak

Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap Rizaldi. Ternyata, pelaku merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2005. “Pelaku merupakan residivis dalam perkara pencabulan anak di bawah umur,” katanya.

Kata Anwar, pelaku melakukan aksi pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2005 dan divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan bebas pada tahun 2007. “Ini kita ekspos agar masyarakat kita tahu dan mewaspadai tindak kejahatan yang ada di sekitar kita,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah golok, 2 unit HP, baju, dua tali tambang warna biru dan kotak HP milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Laporan : Sandy
Posting : Imam Gazali