Securitynews.co.id, PALEMBANG– Penyidik Pidsus Kejati Sumsel berhasil menangkap tersangka Ansilah (47), DPO kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayuagung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang merugikan negara Rp 5 miliar.
Tersangka berhasil diringkus Tim Pidsus Kejati Sumsel dibantu Polres OKI saat berada di kediamannya di Desa Pedamaran Kabupaten OKI, Senin (9/1/2023) malam.
Dari pantauan terlihat tersangka dibawa penyidik Pidsus ke Kantor Kejati Sumsel pada pukul 22.30 WIB menggunakan mobil Toyota Avanza.
Hingga berita ini ditayangkan, tersangka saat ini masih berada di Gedung Kejati Sumsel untuk diperiksa oleh tim penyidik.
Sebagaimana diketahui, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayuagung-Pematang Panggang di Kabupaten OKI.
Adapun tiga nama yang ditetapkan tersangka Ansilah (47), Pete Subur (48) (terpidana kasus narkoba), dan almarhum Amacik, mantan Kepala Desa Srinanti OKI.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Moch Radyan, SH, MH membenarkan telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayuagung-Pematang Panggang di Kabupaten OKI. “Dalam kasus ini para tersangka telah merugikan negara sekitar Rp 5 miliar,” ungkapnya, Rabu (30/11/2022) lalu.
Menurutnya, untuk tersangka atas nama Pete Subur (48) sudah terpidana kasus narkoba dan telah ditahan di Lapas Kayuagung OKI.
Sedangkan tersangka Amacik mantan Kepala Desa Srinanti OKI sudah meninggal dunia dan tersangka Ansilah yang sebelumnya dinyatakan DPO.
Sumber : Sumselupdate.com
Editing : Imam Gazali