Securitynews.co.id, PALEMBANG − Sindikat narkoba antarprovinsi datang dari Aceh ingin menjual narkoba ke Palembang dengan berat Netto Keseluruhan 972,94 gram, akhirnya para terdakwa yakni Teuku Reza Johansyah alias Reza, M. Reza Fahlevi alias Reza serta Alfian, dituntut hukuman selama 17 tahun penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita SH, dalam tuntutannya mengatakan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teuku Reza Johansyah alias Reza, terdakwa M. Reza Fahlevi alias Reza, dan terdakwa Alfian alias Fian, dengan pidana penjara masing-masing selama 17 (tujuh belas) tahun denda Rp. 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Desmilita ketika membacakan surat tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, secara Virtual di persidangan Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (09/07/2020).
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Teuku Reza Johansyah dan terdakwa M.Reza bersama terdakwa Alfian (berkas perkara terpisah) sedang duduk di depan Alfamart yang berada di Jalan Radial Kec. IB.I Kota Palembang dan terdakwa Alfian menelpon Bripka Indra Tarmizi yang melakukan under cover sebagai orang yang memesan narkotika jenis sabu yang dibawa terdakwa M Reza bersama terdakwa Alfian dan terdakwa Teuku Reza Johansyah tersebut.
Setelah Bripka Indra Tarmizi bertemu dengan terdakwa Alfian, terdakwa M. Reza langsung menyebrang jalan dan mengambil tas ransel warna hitam dan langsung kembali bertemu dengan terdakwa Alfian, lalu menyerahkan tas ransel warna hitam tersebut dan pada saat akan menyerahkan 1 (satu) buah tas ransel tersebut kepada rekan Bripka Indra Tarmizi dan Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Alfian dan terdakwa M.Reza.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan dari dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam tersebut didapatkan 1 buah tas warna ungu yang di dalamnya terdapat lagi kantong plastik warna putih yang berisikan sabu dibungkus plastik bening transparan yang dibalut kertas koran dengan berat Netto Keseluruhan 972,94 gram.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali