Securitynews.co.id, PALEMBANG- Pengusaha pariwisata di Sumsel wajib mengikuti aturan protokol kesehatan. Hal itu sesuai dengan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.
Terkait hal itu, Herlan Asfiudin selaku Ketua BPD PHRI Sumsel dan juga Koordinator Wilayah PHRI Sumsel, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Bangka Belitung, saat dihubungi via whatsapp Sabtu (8/8/20)mengungkapkan, dalam pengendalian Corona Virus Disease 2019 tanggal 4 Agustus 2020, maka kepada pelaku usaha pariwisata Sumsel diimbau untuk menerapkan secara konsisten protokol kesehatan, di industrinya masing-masing.
Jika ada yang melanggar, maka sanksi terberatnya adalah pencabutan izin usaha. ”Karena itu, pengelola dan pelaku usaha pariwisata dan hotel, diharapkan terhindar dari wabah virus dengan cara mengikuti aturan protokol kesehatan. Ini juga bukti bahwa pencegahan lebih baik dari pada mengobati,” tandas Herlan.
Laporan : Akip
Editor/Posting : Imam Ghazali







