Pengunjung dan Pedagang Pasar Tradisional di Pangkalan Balai Wajib Pakai Masker

Securitynews.co.id, BANYUASIN- Kebijakan diterbitkan Disperindag Kabupaten Banyuasin untuk aktivitas di pasar tradisional dalam menghadapi masa Pandemi Corona.

Disperindag mewajibkan seluruh pedagang dan pengunjung yang masuk area pasar tradisional untuk menggunakan masker dan menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

“Sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, kami menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi masyarakat dan komunitas yang akan masuk ke pasar-pasar tradisional,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banyuasin melalui Kepala Pasar, Nazirwan Rabu (13/05/2020).

Nazirwan menuturkan, SOP yang dijalankan terbagi tiga kelompok, baik pedagang, pengunjung, hingga petugas parkir. “Bagi para pedagang wajib memakai masker dan menjaga jarak (physical distancing) dengan orang lain. Hal sama juga berlaku bagi petugas parkir di pasar dan Pengunjung,” ujarnya.

Tidak hanya penggunaan sarung tangan, jaga jarak dan masker, sekitar pasar juga akan disemprot dengan cairan disinfektan. Ia menyampaikan, pihaknya akan terus gencar melakukan edukasi kepada komunitas di pasar tradisional Pangkalan Balai guna pencegahan penyebaran Covid-19 di Banyuasin.

“Tadi sore Kasat Pol PP Indra Hadi, bersama Kaban BPDB Kesbangpol Alfian Soleh dan Camat BA III Drs Yuni Khairani, M.Si menyambangi Pasar Pangkalan Balai untuk memberikan edukasi kepada para pedagang, pengunjung, dan petugas parkir pasar rakyat tersebut, agar selalu mengenakan masker guna mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.

“Pasar tradisional tetap diperbolehkan buka. Hanya saja, pedagang dan pengunjung diimbau agar mematuhi prosedur pencegahan Virus Corona tetapi kalau tetap membandel terpaksa Pasar Pangkalan Balai kami tutup,” katanya.

Kasat Pol PP Damkar Banyuasin Indra Hadi mengatakan, pihaknya akan terus mengedukasi pedagang tentang pencegahan virus corona atau Covid-19. “Untuk mencegah penularan Virus Corona di Pasar Pangkalan Balai pengunjung, pedagang, dan petugas parkir diwajibkan untuk untuk memakai masker pencegahan Covid-19. Kalau tidak memakai masker pengunjung tidak diperkenankan masuk ke area pasar. Termasuk pedagang dan petugas juru parkir tidak tidak diperkenankan berjualan dan jaga parkir,” tegas Indra Hadi.

Nazirwan berpendapat, kedatangan Kepala Kasat Pol PP, Kaban BPDB Kesbangpol, dan Bu Camat diharapkan semakin menambah kepatuhan para pedagang maupun para pengunjung pasar untuk bersama-sama mencegah penularan Covid-19.

“Dengan kebersamaan dan kegotongroyongan semua pihak pasti akan sangat membantu dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan pasar. Mari berani bersih untuk melawan Covid-19,” tandasnya.

Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *