Securitynews.co.id, PALEMBANG- Pengendara lalu lintas (Lalin) di Kota Palembang sudah mulai terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hal itu karena CCTV telah mulai aktif digunakan untuk memantau pelanggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Palembang, Kompol Endro Ariwibowo menjelaskan, sebelumnya masih proses sosialisasi. Namun penerapan baru dilakukan sekarang. “Kemarin hanya sosialisasi dan belum ada yang kena tilang. Hari ini kita masih tahap sosialisasi tapi sudah menerapkannya. Efektifnya akan mulai pada bulan Juli nanti,” katanya Sabtu, (26/6/2021).
Dijelaskannya penerapan sudah mulai berjalan dibeberapa titik. Yakni, KM 5 dan di Simpang 5 DPRD Sumsel. “Ini program pusat ada beberapa titik CCTV sudah aktif,”jelasnya lagi.
Dia berharap ETLE ini bisa membuat Lalin di Kota Palembang berjalan tertib dan menekan pelanggaran yang kerap terjadi. Disinggung apakah ada yang sudah kena tilang. Dia menjawab ada beberapa pengendara telah ditilang dan surat elektronik di antaranya ke rumahnya.
Dia menegaskan, untuk masyarakat yang mendapat surat tilang harus segera mengurus apabila tidak segera maka kendaraan yang ditilang akan otomatis diblokir oleh sistem. “Maksimal 6 hari untuk mengurus, kalau tidak segera maka sistem secara otomatis akan memblokir kendaraannya. Apabila diblokir maka SNTK nya mati, begitu pula plat motornya dan pada saat membayar pajak maka akan mendapatkan denda,” pungkasnya.
Laporan : Wiwin
Posting : Imam Ghazali