Securitynews.co.id, PALEMBANG − Pengedar sebanyak 22 kg sabu-sabu kelas kakap lintas provinsi yakni terdakwa Sayadi Als Ujang (50) dan terdakwa Sandi Eko Wardo alias Kempong (22), akhirnya Majelis Hakim menjatuhi hukuman seumur hidup.
Majelis Hakim Ketua Bongbongan Silaban SH MH, didalam vonisnya menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sayadi Als Ujang dan terdakwa Sandi Eko Wardo alias Kempong dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup, barang bukti berupa 18 bungkus plastik bertuliskan GUANYINWANG masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 17.925,08 Gram dan 4 bungkus plastik bertuliskan GUNYINGWANG masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 4.813,72 gram, dirampas untuk dimusnahkan,” tegas Majelis Hakim, secara virtual di sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (07/09/2020).
Sementara itu vonis yang diberikan majelis hakim terhadap kedua terdakwa tersebut sebanding atau sama dengan tuntutan sebelumnya yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Amanda SH MH dibacakan JPU Imam Murtadlo SH.
Terungkap dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa diamankan Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Jumat 28 Februari 2020 saat akan mengantarkan barang haram tersebut dari Jambi ke seseorang di Kota Palembang. Selama proses menjadi kurir, keduanya diperintahkan oleh Alam (DPO) yang mengatur pengantaran sejak lima hari sebelum ditangkap.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali














