Pengakuan Saksi Kasus Wilson Lalengke Dinilai Banyak Kejanggalan

Securitynews.co.id, BANDAR LAMPUNG- Ketua Majelis Hakim Dian Astuti SH,.MH,. dalam sidang ke-3 Wilson Lalengke di ruang sidang Pengadilan Negeri Sukadana mengambil sumpah saksi pemilik papan bunga dan saksi pelapor Syarifudin dari Polres Lampung Timur, Selasa tanggal 17 Mei 2022 kemarin.

Dian Astuti mengingatkan kedua saksi agar tidak memberikan keterangan palsu karena sanksinya lebih berat dari perkara yang akan disidangkan hari ini.

Terkuak dalam Fakta persidangan, Wiwik pemilik papan bunga mengaku kerugian atas perusakan papan bunga miliknya sebesar Rp,6.000.000 (enam juta rupiah) namun ternyata bukti pembayaran yang ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke majelis hakim cuma sebesar Rp.350.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang jika dikali 2 (dua) papan bunga atau sama dengan Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) saja.

Dari pantauan awak media di ruang sidang, saksi Wiwik pemilik papan bunga memberikan keterangan berbeda di ruang saat ditanya majelis hakim dalam ruang sidang, hal ini terlihat jelas saat kedua pengacara Wilson Lalengke Ujang Kosasih SH dan Riyanrico Silatonga SH mencecar saksi pemilik papan bunga dengan pertanyaan yang berkaitan dengan kerugian 6 juta rupiah.

“Karena bukti di persidangan yang ditunjukkan cuma Rp. 350 ribu rupiah untuk sewa 1 hari x 2 atau hanya Rp. 700 ribu rupiah saja, diduga keras saksi Wiwik menyebut kerugian 6 juta rupiah ada yang mengondisikan dan tidak sesuai bukti yang dimiliki JPU. Tidak hanya itu saksi Wiwik mengarang cerita bahwa dia datang ke Polres memungut bunga yang pada rontok di halaman Polres Lampung Timur, tapi di keterangan BAP papan bunga yang dirusak tersebut sudah diperintahkan kepada karyawannya untuk diperbaiki, dan dia mengaku bahwa, dirinya tahu papan bunga rusak melalui saluran telepon selulernya dari suaminya pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB. Jelas banyak kejanggalan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” pungkas Ujang Kosasih SH.

Laporan : Ali/Rilis
Editing : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *