Oleh: Qomariah (Aktivis Muslimah)
Pendidikan adalah kebutuhan dasar rakyat sehingga proses perbaikan dan pemulihan pasca bencana tidak boleh bergantung pada swadaya warga yang justru sedang berada dalam kondisi terdampak dan kesulitan.
Sebanyak 747 sekolah berbagai jenjang pendidikan masih berlumpur di kabupaten Aceh Utara, provinsi Aceh. (Senin,12 /1/ 2026). rinciannya, sekolah menengah atas SMA sederajat, dan sekolah luar biasa dibawa kewenangan pemerintah provinsi Aceh dan kementerian agama sebanyak 132 unit.
Lalu sekolah di bawah kewenangan pemerintah kabupaten Aceh Utara sebanyak 615 sekolah.”secara umum semua ruang kelas sudah kami bersihkan. Namun, untuk pekarangan sekolah dan kompleks sekolah belum dibersihkan, termasuk lumpur di jalan menuju sekolah,” kata pelaksana tugas sekretaris Daerah Aceh Utara, Jamaluddin, kepada kompas.com Senin (12/1/2026).
Dia menyebutkan proses belajar mengajar dengan jam fleksibel, telah diberlakukan untuk seluruh sekolah, termasuk 5 sekolah yang rusak total. Bencana memang telah berlalu, tapi pemulihan pendidikan masih abu-abu. Hingga kini, ratusan sekolah dan pesantren masih dipenuhi lumpur, sisa banjir sehingga belum memungkinkan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara normal.
Kondisi ini tentu menghambat proses pendidikan masyarakat setempat, bahkan warga berharap pemerintah lebih perhatian dan cepat agar proses pembersihan dan perbaikan sarana pendidikan berjalan baik, sehingga aktivitas belajar dapat kembali berjalan dengan aman dan layak.
Adapun belakangan ini pemerintah banyak disoroti dan dikritik tajam oleh masyarakat, atas penanganan dan pemulihan pasca bencana Sumatera, adapun kritik dan sorotan tersebut sangat beralasan dalam penanganan bencana dari sisi waktu masih lambat sehingga rakyat terpaksa harus bahu-membahu menangani sendiri berbagai dampak. Padahal, pihak yang semestinya lebih cepat menanggapi dalam hal ini adalah negara, bukan warga.
Begitu juga bentuk penanganan bencana yang dilakukan masih sangat terbatas, mulai dari aspek pemulihan mental masyarakat, hingga upaya pemulihan infrastruktur dan fasilitas pendidikan yang kurang memadai. Bahkan ratusan fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana merupakan tanggung jawab penuh negara dan tidak seharusnya dibebankan kepada masyarakat.
Negara wajib hadir secara nyata dengan menyediakan anggaran, tenaga, serta kebijakan yang cepat dan tepat agar sekolah, madrasah, dan pesantren dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Bahwa, pendidikan adalah kebutuhan dasar rakyat, sehingga proses perbaikan dan pemulihan pasca bencana tidak boleh bergantung pada swadaya warga yang justru sedang berada dalam kondisi terdampak dan kesulitan.
Bahwa membebankan perbaikan kepada masyarakat, baik melalui swadaya maupun donasi berkelanjutan, merupakan lemahnya komitmen negara dalam memenuhi kewajibannya. Terlebih, masyarakat terdampak bencana pada umumnya berada dalam kondisi ekonomi dan psikologis yang sulit, sehingga tidak adil jika mereka masih harus menanggung beban pemulihan fasilitas publik yang seharusnya disediakan negara.
Bagaimana pun bencana banjir ini, tidak hanya merusak rumah warga, tetapi juga menambah penderitaan karena kayu hasil penebangan harus disingkirkan dengan alat berat, ironisnya negara lambang dan cenderung menutup mata. Sebab gelondongan yang terbawa arus jelas berasal dari hutan yang ditebang, tetapi hingga kini pelakunya tidak diungkap. Negara seolah merasa cukup dengan membatasi izin pemanfaatan hutan, tanpa keberanian mengusut tuntas para penebang yang menggunduli hutan Sumatra.
Mengenai pemulihan pendidikan, serta pembangunan gedung sekolah dan sarana penunjang lainnya. Anak-anak korban bencana menghadapi dampak berlapis, mulai dari terputusnya proses belajar hingga trauma psikologis yang dapat mempengaruhi perkembangan kepribadian mereka dalam jangka panjang.
Bagaimanapun negara wajib menjamin keberlanjutan pendidikan secara menyeluruh, mencakup pemulihan mental, pendampingan psikologis, serta sistem pembelajaran yang terkondisi pasca bencana. Tanpa perhatian negara pendidikan beresiko kehilangan fungsinya sebagai sarana pembentukan generasi tangguh.
Bahwa pendidikan adalah gerbang pertama dan utama membentuk generasi masa depan gemilang. Di manapun juga, lembaga pendidikan dan pesantren tidak boleh hilang perannya hanya karena bencana, merekalah garda terdepan dalam membentuk generasi berkepribadian Islam.
Hanya pendidikan berbasis Akidah Islam yang menumbuhkan sikap sabar, tawakal, dan tanggung jawab dalam segala hal, sehingga peran lembaga pendidikan dan pesantren menjadi sangat strategis, bukan hanya sebagai tempat belajar, tetapi justru sebagai pusat pembinaan iman dan karakter berkepribadian Islam.
Dengan konsep pendidikan yang berbasis Akidah Islam, generasi memahami hubungan antara manusia,alam, dan sang pencipta secara menyeluruh, mereka wajib tunduk pada aturan Allah SWT. Terutama dalam menjaga alam semesta, agar tidak dirusak oleh kepentingan dan keserakahan manusia.
Dalam pandangan Islam pendidikan merupakan hak dasar masyarakat, yang wajib dijamin pemenuhannya oleh negara. Maka negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan yang gratis dan bermutu, agar setiap generasi dapat merasakan pendidikan yang sama.
Negara harus menanggung seluruh pembiayaan pendidikan, hingga tercapai kemaslahatan generasi dalam mengakses pendidikan secara cuma-cuma.
Dalam struktur pemerintahan Islam (Khilafah), bahwa pendidikan merupakan kemaslahatan umum bagi setiap umat muslim. Dalam konteks, negara dapat mengerahkan segala sumber daya yang dibutuhkan agar pemulihan pendidikan di sekolah segera berjalan normal tanpa hambatan.
Allah SWT berfirman, “Bertakwalah kepada Allah dengan takwa yang sesungguhnya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan berserah diri (muslim).”(TQS. Ali- Imran: 102).
Dalam sistem Islam (Khilafah), pendidikan berlandaskan akidah Islam bertujuan membentuk peserta didik agar memiliki kepribadian Islam yang utuh, baik dalam pola pikir maupun pola sikap. Agar supaya melahirkan generasi khairu ummah, yaitu; generasi terbaik yang memiliki keimanan kuat, kecakapan intelektual, dan kesiapan menegakkan syariat Islam secara Kafah dalam setiap aspek kehidupan.
Oleh karena itu, dakwah untuk membangun kesadaran berpikir umat, hendaklah Islam kafah yang terus dilakukan oleh para pengemban dakwah, masyarakat umum, individu, dan keluarga, serta diserukan kepada para penguasa sebagai wujud Amar ma’ruf nahi mungkar, agar supaya umat ini menjadi umat yang rahmatan lil alamin. Insya Allah. Wallahu a’lam bishawwab.












