Securitynews.co.id, PALEMBANG − Tergiur diajak teman mencuri dirumah kosong, terdakwa Umar Fahrul akhirnya mendapat apes ditangkap massa. Dan dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim hingga dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara.
Menurut Majelis Hakim Majelis Hakim diketuai Edi Saputra Purlari SH MH, didalam vonisnya menyimpulkan, bahwa terdakwa Umar Fahrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dakwaan Kesatu Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Umar Fahrul dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam penahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Majelis Hakim saat membacakan amar putusan secara telekonferensi, disidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (13/08/2020).
Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan 6 (enam) bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Dwi Putra SH, dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, terungkapnya peristiwa pencurian yang dilakukan Terdakwa Umar bersama Teguh (DPO) pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Jalan Sematang Borang Lorong Budi Utama 2 Nomor 05 Rt.15 Rw.06 Kelurahan Sako Kecamatan Sako Kota Palembang.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali













