Penculikan Anak Terjadi Lagi, Negara Gagal Ciptakan Lingkungan Ramah Anak

Oleh : Suciyati

Peristiwa penculikanBilqis Ramdhani masih menjadi perbincangan publik.Bilqis Ramdhani menjadi korban penculikan di Taman Pakui Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (2/11/2025).

Setelah itu, Bilqis ditemukan di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, Sabtu (8/11/2025).

Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36). Mereka ditangkap di lokasi berbeda dan kini ditahan di Mapolrestabes Makassar.

Pelaku sempat membawa Bilqis ke Mentawak, Kabupaten Merangin, Jambi. Jarak Desa Mentawak dengan Bangko yang merupakan pusat Kabupaten Merangin sekira 10 km.

Sementara jarak Bangko ke Kota Jambi yang merupakan daerah pusat Provinsi Jambi sekira 250 km dengan jarak tempuh 5,5 jam.

Kemudian, pelaku menitipkan Bilqis ke Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, bernama Ngerikai dan Begendang dengan berbagai alasan. Kini terungkap cara sindikat penculik Bilqis menipu Suku Anak Dalam.

Diberitakan TribunJambi.com, penculik yang bernama Mery Ana (MA) mendatangi warga Suku Anak Dalam (SAD) kelompok Sikar bernama Begendang dan istrinya, Ngerikai.

Tokoh SAD bernama Temengung Sikar mengatakan, Bilqis ditemukan di kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, bersama Begendang dan Ngerikai, yang merupakan anak dari Temengung Sikar. Ketika itu, Mery Ana datang membawa seorang anak kepada pasangan Begendang dan Ngerikai untuk diadopsi. Namun, hal itu awalnya tanpa sepengetahuan Temengung Sikar.

Kepada warga Suku Anak Dalam, Mery Ana mengaku memiliki surat resmi bermaterai Rp10 ribu dari orang tua Bilqis. Menurut Temengung Sikar, orang itu juga menyatakan siap bertanggung jawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan. “Ada informasi anak mau adopsi atau mau dititip, kami tidak tahu.”

“Dia (pelaku) datang sini. Anak aku (Ngerikai dan Begendang) bilang, daripada anak ini dilempar ke mana, lebih baik dia yang ngerawat,” ungkapnya, Kamis (13/11/2025).

Setelah itu, kata Temengung Sikar, Mery Ana meminta uang ganti adopsi Bilqis selama perawatan yakni senilai Rp85 juta.

Akhirnya, Bilqis dirawat oleh pasangan Begendang dan Ngerikai. “Anak aku itu tukang percayo (mudah percaya), tidak tahu apo-apo (apa-apa). Jadi diadopsilah anak itu,” jelasnya.

Tokoh Suku Anak Dalam, Temenggung Jhon, menjadi mediator kepolisian saat penjemputan di permukiman Suku Anak Dalam di Merangin, Jambi. Temenggung Jhon mengungkapkan, pasangan Begendang dan Ngerikai merasa ditipu Mery Ana. Sebab, mereka telah mengeluarkan uang adopsi Rp85 juta yang diserahkan kepada Mery Ana. “Mereka (Begendang dan Ngerikai) bilang duit mereka diminta Mery Rp85 juta untuk adopsi.”

“Mereka minta, kalau Mery Ana tidak bisa mengembalikan duit, mereka nak hukum Mery Ana secara adat supaya Bilqis bisa dikembalikan,” kata Temenggung Jhon, Kamis, dilansir TribunJambi.com.

maraknya kasus kekerasan terhadap anak baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah yang terjadi beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik dan pemerintah. Kekerasan seksual oleh tenaga pendidik hingga perundungan antar teman sebaya adalah sebagian kecil contoh ragam kasus yang angkanya terus meningkat.

perlindungan khusus kepada anak harus dilakukan untuk memberikan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa anak dalam tumbuh kembangnya.

Perlindungan khusus untuk anak harus dilakukan secara cepat, komprehensif, dan terintegrasi oleh unit pelaksana teknis kementerian/lembaga bersama dan peran penthelix. Ini harus terus dioptimalkan untuk menjamin rasa aman dan masa depan anak. lemahnya penegakan hukum di indonesia dalam menghentikan penculikan:

* Lemahnya Implementasi: Meskipun kerangka hukumnya ada, penerapan di lapangan dinilai masih belum efektif.

* Kualitas dan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum: Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparat penegak hukum yang dinilai kurang profesional, termasuk kurangnya pendidikan dan pelatihan yang memadai, dapat mempengaruhi penanganan kasus secara optimal.

* Koordinasi yang Kurang Responsif:Koordinasi antara berbagai pihak terkait, seperti Polri, pemerintah daerah, sekolah, dan dinas sosial, belum berjalan responsif dalam upaya deteksi dini dan penanganan kasus.

* Birokrasi dan Respon Lambat: Adanya anggapan atau keluhan masyarakat mengenai respon aparat yang lambat terhadap laporan orang hilang (seperti isu menunggu 1×24 jam, meskipun aturan tersebut tidak normatif) dapat menghambat penanganan awal yang kritis.

* Faktor Eksternal (Pengawasan dan Lingkungan): Kasus penculikan seringkali terjadi karena lemahnya pengawasan dari orang tua dan lingkungan sekitar. Hukum tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan penuh dari kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

* Kurangnya Efek Jera: Beberapa pandangan menyoroti bahwa putusan hakim, meskipun sudah mengacu pada undang-undang yang ada, terkadang dirasa belum memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku, sehingga kasus serupa dapat berulang.

* Modus Operandi yang Berkembang: Pelaku kejahatan semakin pintar dengan mengembangkan berbagai modus operandi baru, yang menuntut aparat penegak hukum untuk terus beradaptasi dan meningkatkan strategi pencegahan dan penindakan

Berbeda halnya dalam Islam, Islam menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan perhormatan terhadap jiwa manusia merupakan tuntutan ajaran islam yang wajib dikerjakan. Dan Islam mendudukkan nyawa manusia pada derajat yang paling tinggi. Karenanya, di antara salah satu dari lima maqashid syariat yang diungkapkan oleh As-syathibi dalam karyanya Al-Muwafaqat adalah hifzhu an-nafs yang diartikan sebagai penjagaan diri/nyawa.

Para pemberontak bukan jiwa yang terjaga dalam islam karena sejatinya mereka adalah musuh islam. Menumpahkan darah mereka lebih mulia dalam perspektif syar’i daripada membiarkan mereka hidup, karenakeislaman, membayar jizyah dan jaminan keamanan adalah penentu terjaganya jiwa manusia dalam syari’at islam. Meskipun jiwa seseorang terjaga dengan ketiga hal di atas, namun syari’at islam tetap membolehkan bagi seorang hakim untuk menghilangkan nyawa dengan memberlakukan syari’at qishash dan rajam. Pelaksananan qishahsh dan rajam bukan berarti menunjukan bahwa Islam tidak menghargai nyawa manusia, justru dengan pelaksanaan tersebut menunjukan bahwa Islam adalah agama yang sangat memperhatikan dan menghargai jiwa. Karena dengan melaksanakannya akan terjaga jiwa dari praktik bunuh-membunuh dan balas dendam yang tidak ada ujungnya.

Negara dalam perspektif Islam memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Negara yang baik menurut Islam adalah negara yang mengimplementasikan prinsip-prinsip Islam dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Negara dalam Islam bukan hanya sekedar entitas politik yang bertanggung jawab atas pemerintahan dan administrasi suatu wilayah. Lebih dari itu, negara dalam Islam adalah lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan kehidupan masyarakat sesuai dengan ajaran Islam. Ciri-ciri negara yang baik dalam Islam antara lain adalah adil, berkeadilan, dan mensejahterakan rakyatnya. ***