Pemprov Sumsel melalui Dispenda Gelar PKB

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumsel menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diselenggarakan mulai tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2021. Hal itu untuk meringankan beban masyarakat wajib pajak kendaraan di Sumsel.

Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Neng Muhaibah mengatakan, tetap optimis bisa mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) yang ditentukan. Di UU No. 28 pembebasan penghapusan pengurangan denda pokok pajak itu adalah kewenangan gubernur.  Pada tahun ini masih dalam rangka PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional). ”Karena kita masih terdampak pandemi oleh karena itu Pak Gubernur H. Herman Deru mengambil kebijakan untuk melaksanakan lagi pemutihan. Hingga akhir September, target pendapatan asli daerah (PAD) untuk lima jenis sektor pajak diharapkan terealisasi 75 persen,” katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (30/9/2021).

Dijelaskan Neng, untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), target tahun ini sebesar Rp 958,7 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp 926,3 miliar, pajak air permukaan (PAP) Rp 12 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp 827 miliar dan pajak rokok Rp 528 miliar. Total target PAD yang ditetapkan mencapai Rp 3,23 triliun.

”Keringanan berupa, pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif. Kedua, Penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor, serta ditambah denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor,” jelasnya.

Harapan dengan dilakukan pemutih pajak kendaraan juga sebagai pelayanan yang diberikan untuk memulihkan ekonomi. Supaya pemilik kendaraan tidak terbebani dengan denda-denda administratif.

Laporan : Wiwin
Posting : Imam Ghazali

mgid.com, 522927, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, DIRECT, f08c47fec0942fa0