Securitynews.co.id, PALEMBANG- Pemerintah Provinsi Sumatera melakukan program pemutihan pajak dengan menghapus seluruh denda kendaraan bermotor, termasuk denda akumulasi yang selama ini tertunggak. Program tersebut akan dilakukan selama tiga bulan, yakni mulai 1 Oktober – 31 Desember 2021.
Kepala UPTB Palembang II Marhaen, SH MSi melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan Mursal Ratu Bangsawan mengatakan, pemutihan pajak di tahun ini masyarakat sangat antusias. ”Hal itu bisa kita lihat tanggal 1 Oktober 2021 kemarin wajib pajak meningkat lebih kurang 500 an,” kata Mursal di kantor samsat Palembang II, Sabtu (2/10/2021).
Dikatakannya, pihaknya juga mulai aktif melakukan sosialisasi di sejumlah tempat untuk memberikan informasi ke masyarakat mengenai program pemutihan. Dengan memasang spanduk-spanduk di jalan protokol di kecamatan. ”Lalu nanti kita akan lanjutkan pembagian brosur-brosur ke pasar-pasar. Semua sudah kita siapkan, sekarang masih dalam proses pengerjaan. Masyarakat akan dibebaskan biaya pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif, penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor dan denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pajak progresif adalah pajak atas kepemilikan kendaraan lebih dari dua dalam satu nama hanya dihitung satu tarif saja dari kendaraan pertama. “Jadi walaupun kendarannya lebih dari dua atas satu nama, maka tarifnya cukup dihitung satu saja,” jelasnya.
Mursal menambahkan, Sebagai informasi syarat untuk bisa ikut pemutihan pajak pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif yaitu, datang langsung ke Samsat terdekat. Bawa STNK asli, SKPD asli, KTP asli, dan Kartu Keluarga (KK) yang asli.
Surat ketetapan pajak daerah (SKPD) itu yang ditempelkan dengan STNK, jadi sebelahnya STNK dan sebelahnya lagi SKPD. Untuk yang ingin penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor syaratnya juga sama, bawa STNK asli, SKPD asli, KTP asli, dan Kartu Keluarga (KK) yang asli.
Karena nantinya akan dicek sistem, terlihat ada denda atau tidaknya. Kemudian untuk penghapusan denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor syaratnya bawa BPKB asli, kwitansi pembelian dan cek fisik. ”Lalu bawa juga STNK asli, SKPD asli, KTP asli, dan Kartu Keluarga (KK) yang asli,” tegasnya.
Sementara ini, Kantor Samsat Palembang II mencatat untuk tingkatan normal di UPTB II perhari biasanya di atas 1000, pembayaran paling ramai tanggal 1 untuk pembayaran paling rendah lebih kurang 250 per hari. Pembayaran Pemutihan pajak progresif targetnya lumayan mencapai 60%. Adapun cakupan untuk wilayah Samsat Palembang II Jakabaring meliputi 5 wilayah Kecamatan Kertapati, Seberang Ulu 1, Seberang Ulu 2, Jakabring, dan Plaju.
”Untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, kita buka beberapa titik pelayanan. Contohnya di mall pelayanan publik drive tru di Kantor Lurah Plaju, ada juga Samsat Keliling. Semoga masyarakat lebih sadar lagi untuk membayar pajak agar PAD kita meningkat,” pungkasnya.
Laporan : Wiwin
Posting : Imam Ghazali