Pemkab Muba Daftarkan Tenaga Non ASN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Securitynews.co.id, SEKAYU- Menindaklanjuti Instruksi Presiden nonor 2 tahun 2021 dan Permendagri 84 tahun 2022 serta kesepakatan pada Agustus 2023 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadikan dasar Kepesertaan seluruh Non ASN Pemkab Muba untuk didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.Whatsapp Image 2023 10 25 At 03.02.24

Pemkab Muba melalui APBDP telah menganggarkan iuran BPJS ketenagakerjaan bagi tenaga Non ASN pada setiap OPD untuk bulan Oktober hingga Desember 2023 dan selanjutnya dianggarakan untuk iuran tahun 2024. Adapun program yang di daftarkan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).Whatsapp Image 2023 10 25 At 03.02.23(1)

Demikian disampaikan Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud melalui Asisten Administrasi Umum Drs Syafaruddin MSi saat membuka Sosialisasi Program, Manfaat dan Tata Cara Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kepesertaan Non ASN di Kabupaten Muba, bertempat di Auditorium Pemkab Muba, Selasa (24/10/2023). “Jumlah Peserta yang didaftarkan sebanyak 8.483 orang Non ASN dari 48 OPD di Kabupaten Muba. Contoh Realisasi Pembayaran Jaminan Kematian (JKM) untuk Tenaga Non ASN yaitu pada Agustus kemarin ada 2 orang Non ASN Dinas DLH menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan dengan total 84 juta Rupiah, masing-masing mendapat 42 juta rupiah. Oleh karena itu ikuti sosialisasi pada hari ini dengan baik, tanyakan semua yang kalian anggap masih belum jelas mengenai mekanisme BPJS Ketenagakerjaan ini,” ujar Syafar.

Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuasin R Chandra Budiman menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemkab Muba yang telah bersinergi dan bekerja sama dengan baik selama ini dalam rangka menjalankan instruksi presiden menciptakan pekerja yang sejahtera dan terlindungi. “BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” jelasnya.

Lebih rinci, Chandra menjelaskan program JKK adalah memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Sedangkan program JKM adalah memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan sebagai akibat kecelakaan kerja. “Kami apresiasi kepada Perangkat Daerah Kabupaten Muba yang sudah lebih dulu mendaftarkan tenaga non ASN nya menjadi kepesertaan yang aktif hingga kini. Sebelum dianggarkan terdapat OPD yang bayar iuran secara mandiri yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, 3 RSUD dan 10 Puskesmas,” jelasnya.

Laporan : WN/Ril
Posting : Imam Gazali