Pemilik Sabu Harga Rp 100 Ribu, Divonis 22 Bulan

Securitynews.co.id, PALEMBANG− Pemilik sabu seberat netto 0,047 gram senilai Rp 100 ribu, yang dibeli secara patungan yakni terdakwa Yusuf Akbar, akhirnya dinyatakan Majelis Hakim bersalah dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan 10 bulan (22 bulan, red) penjara.

Menurut Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, Terdakwa Yusuf Akbar telah tebukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yusuf Akbar Bin M.Ali (Alm) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan penjara. Menyatakan barang bukti berupa, 1 (satu) paket kecil sabu yang dibungkus plastik kecil bening dengan berat netto 0,047 gram (lab forensik) dirampas untuk dimusnahkan,” sebut Majelis Hakim saat membacakan putusan, secara Virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (09/07/2020).

Vonis hakim tersebut lebih ringan 2 bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arief Budiman SH. Dimana pada persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman selama 2 tahun penjara.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali