Pemilik Paket Sabu Rp 90 Ribu, Divonis 7 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran terbukti memiliki paket sabu seharga Rp. 90 ribu, terdakwa Teddy Bernali, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta. Demikian hal ini diungkapkan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH.

Dalam amar putusannya Mangapul Manalu menilai terdakwa Teddy Bernali, secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan dipidana dalam dakwaan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Teddy Bernali dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- Subsider 6 (enam) bulan penjara, dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan, Menetapkan barang bukti berupa: 1 paket kecil Narkotika diduga jenis sabu-sabu (sisa Lab 0,024 gram). Dirampas untuk dimusnahkan.”, cetus Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa, di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus, Kamis (19/03/2020).

Vonis majelis hakim yang diberikan kepada terdakwa tersebut sebanding atau sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indayati SH. Dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman yang serupa.

Sekedar mengingatkan, bahwa terdakwa, pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2019 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Jalan Siaran Pasar Griya Musi Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Palembang. Bermula ketika saksi petugas anggota kepolisian dari Polsek Sako Palembang, bersama rekan timnya sedang melaksanakan giat patroli hunting di seputaran Wilayah Hukum Polsek Sako.

Ketika melintas di Pasar Griya Musi Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Palembang salah satu anggota Buser Polsek Sako melihat terdakwa sendirian dengan gerak-geriknya mencurigakan, lalu saksi Rudi Hartono dan saksi M.Hussen (anggota polisi) langsung mendekati terdakwa guna melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa tersebut, namun saat akan didekati terlihat terdakwa dari tangannya membuang bungkusan, lalu saksi petugas langsung menyuruh terdakwa mengambil kembali bungkusan tersebut dan setelah diambil ternyata bungkusan tersebut berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, kemudian saat diintrogasi terdakwa mengakui jika Narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa genggam ditangannya tersebut adalah milik terdakwa yang baru saja didapat dari Bulai (DPO) di daerah Pasar Griya Musi seharga Rp. 90.000.

Rencananya narkotika jenis tersebut akan terdakwa konsumsi sendiri dan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,031 gram (hasil labfor) serta bukan tujuan dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sako Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali