Pemilik 500 Butir Ekstasi, Mail Diganjar 10 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Tergiur lantaran banyaknya pesanan Pil Ekstasi sebanyak 500 butir, terdakwa Ismail alias Mail harus mengahiri perjalanan karier di dunia tindak pidana kejahatan narkotika di tangan polisi. Dia diseret ke meja hijau hingga Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Majelis Hakim diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstacy yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ismail dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan menyatakan pidana Denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 (tiga) bulan penjara,” tegas Majelis Hakim ketika membacakan amar putusan secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16/07/2020).

Diketahui vonis tersebut lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fajar Dian Prawitama. Sebab, di persidangan sebelumnya JPU Fajar menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Terungkap dalam dakwaan, berawal pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 sekira pukul 18.20 Wib, terdakwa ditelepon oleh seseorang yang mengaku bernama Lur dengan mengatakan ingin membeli Narkotika jenis pil ekstacy lalu terdakwa menjawab “Ada nanti dicarikan dulu“.

Kemudian pada hari kamis tanggal 20 Februari 2020 sekira pukul 14.30 Wib, terdakwa mendapat telepon kembali dari Lur dengan mengatakan “Cak mano kak ado kabar belom“ lalu dijawab oleh terdakwa “Belom ado kabar Lur“.

Terdakwa menelpon Rico, yang mana terdakwa berkata kepada Rico minta disiapkan Narkotika jenis pil ekstacy lalu dijawab oleh Rico “ada, per butirnya seharga Rp. 200.000,. Kemudian sekira pukul 14.00 Wib pada hari yang sama, Lur menelpon terdakwa dengan berkata “Cak mano kak” lalu dijawab oleh terdakwa “ ado lur hargonyo per butir Rp. 200.000,- “Lalu dijawab oleh Lur“ kalo hargonyo Rp. 200.000,- aku mintak 500 butir ekstacy. Kemudian terjadilah kesepakatan antara Lur dan terdakwa, yang mana akan bertemu di depan dealer Isuzu Soekarno Hatta sekitar pukul 16. 00 Wib.

Pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa dan Lur bertemu di depan dealer Isuzu Soekarno Hatta kemudian Lur mengajak terdakwa ke warung kopi tepatnya di Rumah Makan Singkarak. Sekira lebih kurang 1 jam, Rico menelpon terdakwa untuk menemuinya tidak jauh dari tempat Lur dan terdakwa ngopi. Setelah bertemu, Rico langsung memberikan bungkusan warna pink kepada terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya dan diterima oleh terdakwa dengan tangan kanannya juga sambil Rico berkata “Dalam kotaklah ekstasinyo”. Lalu Rico pergi meninggalkan terdakwa.

Kemudian terdakwa langsung menemui Lur, pada saat terdakwa akan memberikan bungkusan warna pink tersebut kepada Lur. Lur mengajak terdakwa untuk bertransaksi didalam mobil kemudian terdakwa dan Lur langsung menuju ke dalam mobil. Setelah berada didalam mobil, pada saat terdakwa akan menyerahkan bungkusan warna pink yang didalamnya berisikan Narkotika jenis pil ekstacy, Lur langsung berkata “kami polisi” dengan diikuti oleh tim Anggota Kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Sumsel.

Barang bukti yang didapat dari terdakwa yaitu didalam kotak Game pade Holder Merk “ROBOT“ warna Hijau Putih yang di dalamnya berisikan 500 butir pil ekstacy warna orange Loggo WB. Berdasarkan keterangan dari terdakwa ia mengakui bahwa kotak Game pade Holder Merk “ROBOT“ warna Hijau Putih yang didalamnya berisikan 500 butir pil ekstacy warna orange Loggo WB adalah benar miliknya yang didapatnya dari Rico. kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali