Pembunuhan Cor Jasad PNS Wanita, Yudi Terancam Mati

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Lantaran diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang PNS, yakni Apriyanita (50) terkait masalah utang, terdakwa Mgs Yudi Thama Redianto, tega menghabisi nyawa si pemberi utang hingga mayat korban ditemukan usai dikubur dan cor di jalan setapak di TPU Kandang Kawat Palembang.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa terancam hukuman mati. Hal itu sebagaimana dakwaan kesatu JPU Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. “Terdakwa Mgs Yudi Thama Redianto secara bersama-sama atau sendiri-sendiri bersekutu dengan temannya bernama Ilyas Kurniawan alias Yas (Penuntutan terpisah), Amir dan Ichnaton Novari alias Novi (DPO) pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 sekira jam 20.30 Wib bertempat di Jalan Taman Kenten Kelurahan Duku Kec IT II Kota Palembang tepatnya di dalam 1 (satu) unit Mobil Inova Warna hitam No Pol B 1559 FIS, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yang melakukan,” papar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH MH, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Adi Prasetyo SH MH, ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (13/02/2020).

Selain itu, JPU mendakwa terdakwa Mgs Yudi Thama Redianto dengan dakwaan Pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. Dakwaan Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP

Dalam dakwaan JPU terungkap, berawal sekitar Bulan Agustus 2019 terdakwa mengajak korban Apriyanita SH (almarhum) untuk berbisnis jual beli mobil hasil lelang sebesar Rp 145.000.000. Karena antara terdakwa dengan saksi korban sudah saling kenal bahkan satu Kantor, lalu ajakan tersebut disetujui oleh korban Apriyanita SH, kemudian korban langsung mentransfer uang tersebut melalui rekening atas nama terdakwa dan uang tersebut telah diterima oleh terdakwa. Namun terdakwa tidak mampu untuk mengembalikannya.

Kemudian terdakwa berpura-pura untuk mencari pinjaman, namun di perjalanan malah terdakwa mencari cara untuk melenyapkan nyawa korban. Di dalam mobil terdakwa langsung menoleh kebelakang dan melihat ke arah Ilyas seolah-olah memberi kode yang mengiyakan dan Ilyas langsung menjerat leher korban dari belakang dengan menjerat dengan sebuah tali plastik yang sebelumnya dipersiapkan oleh paman terdakwa, dan korban pada saat meminta pertolongan dengan terdakwa dengan menepuk bahu terdakwa bagian sebelah kiri namun terdakwa tidak menolong melainkan hanya menoleh saja ke arah korban.

Paman terdakwa menyuruh terdakwa mengecek kondisi korban ternyata sudah lemas dan tidak bergerak lagi (meninggal). Karena kondisi korban sudah meninggal lalu terdakwa dengan mengendarai mobil tersebut keluar dari Jalan Taman Kenten Palembang mengarah TPU Kandang Kawat Lemabang Palembang.

Sesampai di TPU kandang kawat karena situasi TPU ramai lalu mobil yang dikendarai oleh terdakwa tidak berhenti. Tapi melaju kembali ke arah Pasar Lemabang menuju Boom Baru. Ketika di Jalan Veteran Ilyas minta diturunkan namun sebelum turun Ilyas meminta uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai upah/jasa mencekik leher korban hingga meninggal, lalu terdakwa mengambil uang sebesar Rp 4.000.000,- dari dalam tas sedangkan kekurangannya Ilyas minta dititipkan kepada paman terdakwa.
Bahwa setelah Ilyas turun dari mobil terdakwa kembali melanjutkan perjalanan ke arah Simpang Iba menuju arah rumah paman terdakwa di Lrg Familiy. Tepatnya di depan Kantor DEXA, belum sampai di rumah, paman terdakwa meminta tas dan handpone milik korban yang pada waktu itu korban membawa tas dan handphone.

Setiba di rumah pamannya terdakwa bersama pamannya turun sedangkan korban (jasadnya) masih didalam mobil, kemudian pamannya pergi menjemput temannya dan terdakwa menunggu di rumah yang ditemani oleh saksi Tegar. Sekitar 1 jam paman terdakwa datang bersama temannya bernama Amir (DPO) dan di rumah paman terdakwa, meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp 11.000.000,- sisa dari uang sebesar Rp 15.000.000,- untuk melakukan pembunuhan terhadap jasad korban. Lalu terdakwa bersama pamannya Amir pergi ke mobil tempat jasad korban dan mobil yang dikendarai oleh terdakwa tersebut melaju kembali kearah TPU Kandang Kawat Lemabang Palembang,

Selanjutnya terdakwa pulang menuju rumah Giri (pemilik rental mobil) untuk menukar mobil dengan mobil yang lain. Dan keesoklan harinya terdakwa dihubungi oleh pamannya untuk mengajak bertemu di TPU Kandang Kawat Lemabang Palembang dan sekira jam 16.00 Wib terdakwa menemui pamannya di TPU tersebut dan paman terdakwa meminta uang sebeasr Rp 1.500.000,- untuk pedapuran tapi terdakwa hanya mempunyai uang Rp 1.300.000,- diterima oleh paman terdakwa dan terdakwa langsung pergi. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, menyebabkan korban meninggal dunia.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali